Pecah Ban di Jalan Tol? Kini Bisa Ajukan Ganti Rugi ke Jasa Marga
Kabar Surabaya - Kabar baik bagi pengguna jalan tol! Jika kendaraan Anda mengalami pecah ban akibat menghantam lubang di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, kini Anda bisa mengajukan klaim ganti rugi.
VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut selama kejadian terjadi di ruas tol yang menjadi wewenang Jasa Marga, seperti jalan tol Trans Jawa.
“Kerusakan seperti ban pecah karena jalan berlubang tergolong gangguan akibat permukaan jalan yang rusak,” jelas Ria, Jumat (18/4/2025).
Namun, untuk tol yang tidak dikelola Jasa Marga, prosedur klaim bisa berbeda tergantung masing-masing operator jalan tol.
Syarat Klaim Ganti Rugi Ban Pecah
Untuk mengajukan klaim, pengguna jalan perlu menyiapkan dokumen berikut:
Surat permohonan klaim dari pengguna (asli)
Surat keterangan dari petugas Jasa Marga
Surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)
Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
Foto kejadian di lokasi
Kwitansi asli dari bengkel
Riwayat e-toll atau struk tol
Pastikan semua dokumen dikumpulkan dan klaim diajukan dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah kejadian.
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut langkah pengajuan klaim:
Hubungi Call Center Jasa Marga di 14080.
Laporkan lokasi kejadian secara detail.
Petugas Mobile Customer Service (MCS) akan dikerahkan ke lokasi.
Pegugas akan membantu dan menyusun Berita Acara Kerusakan.
Klaim akan diproses tanpa biaya.
Besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan kerusakan yang dialami, dan disepakati bersama antara pemohon dan Jasa Marga.
Jasa Marga mengimbau pengguna tol untuk segera melaporkan kejadian agar proses klaim dapat dilakukan dengan lancar. Jadi, kalau ban pecah karena lubang di jalan tol, jangan panik—ada solusi yang bisa Anda tempuh.
No comments:
Post a Comment