BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang - Kabar Surabaya

Thursday, April 24, 2025

demo-image

BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

pexels-suzyhazelwood-2536965
BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang


Kabar Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan adanya temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya atau dilarang, menyusul peningkatan pelanggaran di sektor kosmetik selama beberapa waktu terakhir.

“Dari total 16 produk, 10 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi dalam negeri, sementara enam sisanya adalah produk impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/4/2025), seperti dilansir Antara.


Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM selama periode Januari hingga Maret 2025. Berdasarkan hasil sampling dan uji laboratorium, ke-16 produk tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan zat pewarna ilegal merah K10.


Berikut daftar lengkap produk yang dimaksud:

BOGOTA Night Cream Hello Bright

MAXIE Brightening Series Premium Night Cream

SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#

SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#

SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179

SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07

SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1

PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1

SARASKIN COSMETIC Day Cream

SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster

F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive

HELENALIZER Glow Night Cream

MANTULITA All in One Cream

FLY GLOW COSMETICS Night Cream

FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal

FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal


Taruna menjelaskan bahwa kandungan berbahaya dalam produk-produk ini bisa memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari alergi ringan hingga kerusakan organ serius. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, bintik hitam (ochronosis), hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat diketahui bisa membahayakan janin bagi wanita hamil, sedangkan hidrokuinon berisiko menyebabkan perubahan warna kulit dan mata. Sementara itu, timbal dan pewarna merah K10 bahkan bisa merusak organ vital dan bersifat karsinogenik.


Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk toko-toko ritel. Beberapa langkah tegas yang telah dilakukan antara lain pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi serta impor terhadap produk yang melanggar.


BPOM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“BPOM terus berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran, khususnya pada kosmetik yang diproduksi atau diedarkan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Taruna.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, serta mengajak pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi melindungi kesehatan konsumen.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Contact Form

Name

Email *

Message *

Contact Form

Name

Email *

Message *