Tamat !!!, Akhirnya UD.Santoso Seal Penahan Ijazah Resmi Di Segel - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, April 22, 2025

Tamat !!!, Akhirnya UD.Santoso Seal Penahan Ijazah Resmi Di Segel

Tamat !!!, Akhirnya UD.Santoso Seal Penahan Ijazah Resmi Di Segel 


Kabar Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel CV Sentosa Seal, sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran serius, termasuk penahanan 31 ijazah milik karyawan serta ketidakterpenuhinya kewajiban administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).



Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemkot, Kementerian Perdagangan, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Kapolres dan Kementerian Perdagangan, hari ini pabrik tersebut resmi kami segel," ujar Eri kepada awak media di lokasi penyegelan.


Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di Surabaya wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.

“Saya selalu tegaskan, jangan sampai perusahaan yang beroperasi di Surabaya justru menyakiti hati warga. Kalau ingin usaha di sini, ya harus taat aturan,” tegas Eri.


Di sisi lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari para karyawan. Namun, pihak pekerja telah mengambil langkah hukum berupa somasi kepada perusahaan.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, baru sebatas somasi dari pihak karyawan kepada CV Sentosa Seal,” jelas AKBP Wahyu.


/div>

Adapun pergudangan milik perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), yang mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad