Pemkot Siap Tetapkan Jam Malam Lagi.!!!, Kalau Melanggar Siap-Siap Menerima Tindakan Ini... - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, December 26, 2020

Pemkot Siap Tetapkan Jam Malam Lagi.!!!, Kalau Melanggar Siap-Siap Menerima Tindakan Ini...


Pemkot Siap Tetapkan Jam Malam Lagi.!!!, Kalau Melanggar Siap-Siap Menerima Tindakan Ini...


Kabar Surabaya - Malam Tahun Baru di Kota Surabaya pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang dipastikan akan berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya saat-saat seperti ini, semua tempat usaha seperti Hotel, Mall dan Restoran sudah mulai mengumumkan acara Old & New yang akan mereka gelar. Tempat usaha seperti Mall juga akan menggelar Late Night Shopping yang penuh dengan aneka discount akhir tahun.

 

Namun semua itu tidak akan bisa terlaksana pada tahun ini. Sebab utamanya adalah paparan Virus COVID-19 yang masih belum tahun kapan berakhirnya. Bahkan pada saat ini tingkat infeksinya sudah kembali meninggi. Apalagi saat ini tingkat ocupansi dari semua Rumah sakit rujukan COVID-19 sudah hampir penuh.

 


Untuk menjaga Kota Surabaya tetap aman dari paparan Virus Corona tersebut, maka Pemerintah Kota Surabaya segera memberlakukan aturan khusus saat malam tahun baru nanti. Eddy Christijanto selaku Kepala Satpol PP Kota Surabaya akan memberlakukan Jam Malam pada saat malam tahun baru nanti. Surat edaran juga telah disiapkan sebagai tahapan sosialisasi.


Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat pemberitahuan kepada pemilik usaha, seperti Mall, Tempat Hiburan Malam, Hotel, Cafe, Restoran dan tempat usaha lainnya, untuk menutup tempat usahanya maksimal pada pukul 20.00wib. Bagi tempat usaha yang kedapatan melanggar jam malam ini akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang telah diberikan sebelumnya.

 

Jam malam ini juga berlaku bagi seluruh warga Kota Surabaya. Jadi jangan coba-coba untuk keluyuran diatas pukul 20.00wib. Karena Tim SWAB Hunter akan siap merazia mereka yang melanggar jam malam dan melakukan SWAB dilokasi. Jika nanti ada yang kedapatan positif COVID-19, maka akan langsung diarahkan ke tindakan medis selanjutnya

 

Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sebelumnya, bahwa pada tahun baru kali ini Pemkot Surabaya telah melarang adanya penjualan terompet, petasan dan kembang api. Selain pelarangan untuk penjualan di lapak-lapak tepi jalan, minimarket dan supermarket juga dilarang menjual item tersebut di dalam konternya. Jika masih melanggar makan akan mendapatkan sanksi administratif. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad