Kondisi Semakin Gawat !!!, Indonesia Mulai Tutup Pintu Untuk WNA - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, December 29, 2020

Kondisi Semakin Gawat !!!, Indonesia Mulai Tutup Pintu Untuk WNA


Kondisi Semakin Gawat !!!, Indonesia Mulai Tutup Pintu Untuk WNA


Kabar Surabaya - Saat ini Indonesia sedang menghadapi gelombang kedua dari serangan Virus COVID-19. Serangan pada gelombang kedua ini sangatlah membahayakan, penularannya terbilang sangat cepat dan mematikan. Bahkan saat ini hampir semua rumah sakit rujukan kondisinya hampir overload. Oleh karena itu pemerintah telah mengambil beberapa langkah-langkah antisipatif guna menekan penyebaran dari Virus yang berasal dari China ini.

 

Apalagi saat ini telah ditemukan lagi varian baru dan Virus Corona. Varian baru ini diketahui pertama kali muncul dari negara Inggris dan saat ini sudah menebar juga ke 27 negara. Varian baru dari Virus Corona ini diketahui menulai lebih cepat 70% daripada varian yang telah ada. Salah satu negara terdekat dari Indonesia yang telah melaporkan kasus pertama dari Virus  varian baru ini adalah Singapura.

 


Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan melakukan langkah antisipatif yang mungkin membuat banyak pihak terkejut. Langkah yang diambil adalah dengan cara menutup pintu bagi Warga Negara Asing yang akan memasuki Indonesia. Penutupan ini tidak hanya diberlakukan bagi WNA yang berasal dari negara yang telah terkonfirmasi oleh Virus Corona varian baru. Namun, hal ini diberlakukan bagi semua WNA dari semua negara.

 

Dalam rapat Terbatas yang dilakukan pada hari Senin (28/12/2020) lalu. Pemerintah telah memutuskan untuk menutup pintu Indonesia dari kedatangan WNA. Rapat yang dilaksanakan di Komplek Istana Kepresidenan ini menyebutkan kalau Indonesia akan tertutup bagi semua WNA mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.    

 

Namun, apabila terdapat WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 atau sebelum tanggal 31 Desember 2020, WNA tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia. Tetapi mereka harus bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan. Nantinya dokumen tersebut akan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

 

Setelah itu, WNA tersebut masih akan melalui pemeriksaan ulang SWAB-PCR di Indonesia. Kalau hasilnya negatif, WNA yang bersangkutan wajib menjalani karantina selama 5 hari terlebih dahulu. Setelah itu baru mereka bisa meneruskan perjalanannya. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang pulang ke Indonesia. Mereka juga harus melakukan RT PCR terlebih dahulu dan karantina sebelum bisa benar-benar masuk ke Indonesia. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad