Jangan Kaget, Tarif Ruas Tol Ini Sudah Mulai Naik Pada Hari Minggu Kemarin - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, December 6, 2020

Jangan Kaget, Tarif Ruas Tol Ini Sudah Mulai Naik Pada Hari Minggu Kemarin


Jangan Kaget, Tarif Ruas Tol Ini Sudah Mulai Naik Pada Hari Minggu Kemarin


Kabar Surabaya - Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang sangat diminati oleh pengendara roda empat/lebih. Selain tidak terdapat kemacetan, permukaan jalan tol ini terbilang sangat mulus tanpa adanya kerusakan seperti jalan non-tol pada umumnya. Hal ini menyebabkan kendaraan cukup aman apabila melaju dengan kecepatan tinggi, asalkan tetap mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan. 


Namun, perawatan jalan tol ini tidak bisa dibilang murah. Karena itulah diperlukan biaya perawatan yang juga tidak sedikit. Maka, sangat wajar apabila kemudian pihak pengelola jalan tol ini akhirnya memungut biaya kepada masyarakat yang maenggunakan jalan tol. Tarif jalan tol ini besarannya bervariasi dan dihitung berdasarkan panjang kilometernya. Semakin panjang ruas tol yang dilalui oleh pengendara, maka semakin besar biaya yang harus dibayarkannya saat keluar di exit Tol.



Dalam waktu dua tahun sekali, biasanya besaran tarif tol ini akan mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif tol ini biasanya dilakukan pada dua tahun sekali. Hal ini sama seperti Tarif Ruas Tol Simpang Susun Waru - Juanda yang telah mengalami kenaikan tarif dalam rangka penyesiuaian dua tahunan. Sebagaimana diketahui bahwa Tol Waru - Juanda ini adalah ruas tol khusus yang tujuannya adalah Bandara Udara Juanda - Sidoarjo.

 

Tol Simpang Susun Waru - Juanda ini merupakan tol khusus, sehingga jauh dekat jarak yang dilalui, pengendara harus membayar dengan satu harga. Pada hari Minggu (06/12/2020) kemarin, ruas tol ini secara resmi telah mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga ini berkisar antara Rp500 - hingga Rp1000.

 

Pemberlakukan kenaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, Tanggal 14 Oktober 2020 yang lalu. Dengan surat ini, maka besaran tarif ruas tol untuk golongan I akan mengalami kenaikan dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500. Sedangkan untuk golongan II dan III yang sebelumnya Rp 12.000 akan naik menjadi Rp 12.500. Sedangkan bagi kendaraan golongan IV dan V tarifnya akan naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000.  


Kenaikan tarif tol ini, sebelumnya telah di sosialisasikan melalui spanduk, pamflet, media sosial maupun melalui laman resmi dari jasa marga. Sebelum masuk ke ruas tol Waru - Juanda, nantinya pengguna diharapkan untuk memeriksa saldo dalam E-Tol terlebih dahulu. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad