Kesaksian Nenek Elina: Saat Ditanya Surat, Justru Diangkat Paksa dan Rumah Dibongkar - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, December 30, 2025

Kesaksian Nenek Elina: Saat Ditanya Surat, Justru Diangkat Paksa dan Rumah Dibongkar

 Kesaksian Nenek Elina: Saat Ditanya Surat, Justru Diangkat Paksa dan Rumah Dibongkar


Kabar Surabaya - Pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti (80) di Surabaya mengungkap pola tindakan yang diduga jauh dari prosedur hukum. Dalam kesaksiannya di Mapolda Jawa Timur, Elina menyebut tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan apa pun sebelum dirinya ditarik keluar dari rumah dan bangunan tempat tinggalnya dibongkar oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).


Kesaksian itu disampaikan Elina saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Minggu (28/12/2025). Kepada penyidik, Elina menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal S, sosok yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengerahkan ormas dalam peristiwa pengusiran pada 6 Agustus 2025.


Menurut Elina, pada hari kejadian ia justru meminta S menunjukkan bukti kepemilikan rumah atau tanah. Permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi, bahkan hingga kini.


Alih-alih memperlihatkan dokumen, Elina mengaku langsung diperlakukan secara kasar. Ia ditarik dan diangkat paksa oleh sejumlah orang untuk dikeluarkan dari rumah yang telah ia tempati bertahun-tahun.

“Saya enggak kenal (S). Saya didatangi lalu diangkat-angkat gitu, saya ditarik keluar. Saya diminta surat, saya tanyakan surat-suratnya. Nyatanya Samuel yang enggak pernah memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia diam lalu pergi,” ujar Elina dalam pernyataannya, Senin (29/12/2025).


Elina mengungkap, S sempat mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Letter C atas tanah dan rumah tersebut. Namun, dokumen yang disebut-sebut itu justru sama dengan yang dimiliki Elina.

“Katanya punya Letter C. Ya itu juga yang saya punya. Saya tunjukkan Letter C saya. Saya tanya, mana surat yang kamu janjikan. Saya punya dua surat, katanya dia cuma satu. Dia diam saja, map-nya cuma dikempit, lalu pergi,” jelas Elina.


Kesaksian tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan pengosongan rumah dilakukan tanpa verifikasi legalitas kepemilikan. Hingga rumah dibongkar, Elina menegaskan tidak pernah melihat satu pun dokumen resmi yang menunjukkan hak S atas properti tersebut.


Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyebut penyidik Polda Jawa Timur telah memeriksa empat penghuni rumah dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan difokuskan pada kronologi pengusiran, termasuk dugaan penggunaan kekerasan.

“Yang diperiksa Bu Elina dan empat saksi lainnya, yakni para penghuni rumah dan kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian saat Bu Elina diangkat, lalu dipaksa keluar dari rumah,” kata Wellem.


Wellem kembali menegaskan, kliennya sama sekali tidak mengenal S dan tidak pernah diperlihatkan dokumen Letter C atau bukti kepemilikan lainnya, baik sebelum maupun sesudah pembongkaran rumah.

“Tidak pernah ditunjukkan sama sekali. Hanya bertemu satu kali, malam kejadian itu. Sampai hari ini tidak pernah ada bukti surat yang ditunjukkan,” ujarnya.


Dari sisi kepolisian, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko menyatakan kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah kami atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami meyakini adanya peristiwa pidana sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Widi.


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menyusun konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.

“Kami sudah memeriksa enam saksi dan akan memproses perkara ini secara profesional, independen, dan sesuai fakta,” tegasnya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan praktik pengosongan rumah yang dilakukan tanpa putusan pengadilan. Kesaksian Elina membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya pihak yang berhak atas rumah tersebut, dan atas dasar apa sekelompok orang berani melakukan pembongkaran secara paksa.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad