Polisi Tangkap Samuel Dalam Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, December 30, 2025

Polisi Tangkap Samuel Dalam Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Polisi Tangkap Samuel Dalam Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina


Kabar Surabaya - Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Surabaya, terus menguak pertanyaan serius soal praktik main hakim sendiri. Peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 itu diduga melibatkan puluhan orang dan berujung pada pembongkaran rumah tanpa dasar putusan pengadilan.


Pada Senin (29/12/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membawa Samuel, salah satu terduga pelaku, ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Samuel tiba sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam. Dengan tangan diborgol kabel ties, ia langsung digiring ke ruang penyidikan dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.


Penanganan Samuel menjadi titik penting dalam pengusutan kasus ini. Aparat kepolisian tengah menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi yang oleh kuasa hukum korban disebut sebagai “eksekusi ilegal”.


Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan bahwa peristiwa pengusiran dilakukan oleh sekitar 20 hingga 30 orang. Mereka diduga mendatangi rumah korban, memaksa Elina dan keluarganya keluar, lalu membongkar bangunan rumah tersebut. Seluruh tindakan itu, kata Wellem, dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.

/div>

“Tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Yang terjadi adalah tindakan sepihak yang mengarah pada perusakan dan pengusiran paksa,” ujar Wellem dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).


Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum Elina melaporkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025. Para terlapor dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.


Investigasi awal juga menyoroti status penguasaan rumah yang ditempati Elina. Menurut kuasa hukum, korban bersama keluarganya telah tinggal secara tetap di rumah tersebut sejak 2011. Hingga kini, belum pernah ada proses hukum perdata yang menyatakan Elina harus angkat kaki dari rumah itu.


Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik atas maraknya praktik penertiban atau pengosongan lahan yang dilakukan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Aparat penegak hukum kini didesak untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai pengusiran paksa.


Pemeriksaan terhadap Samuel disebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai peran para pelaku lain. Polisi juga masih mendalami apakah tindakan tersebut murni inisiatif kelompok tertentu atau bagian dari konflik kepemilikan lahan yang diselesaikan dengan cara kekerasan.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka lainnya.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad