Surabaya Bergerak: Ratusan Massa Desak Pembubaran Ormas Terkait Kasus Nenek Elina
Kabar Surabaya - Ratusan warga Surabaya turun ke jalan mengawal kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia yang diduga diseret keluar dari rumahnya dan kehilangan tempat tinggal tanpa proses hukum. Aksi ini menjadi bentuk kemarahan publik atas tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.
Aksi penyampaian aspirasi digelar di Taman Apsari, Jumat (26/12/2025). Massa dari berbagai elemen masyarakat menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak ragu menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Ini bukan sekadar aksi solidaritas, tapi tuntutan keadilan. Seorang nenek berusia 80 tahun diperlakukan secara tidak manusiawi. Negara tidak boleh diam,” tegas Brian.
Ia menyebut, dalam aksi tersebut massa secara jelas mendesak kepolisian untuk segera menaikkan status hukum para pelaku yang terekam dalam video viral. Menurutnya, bukti visual yang beredar luas di masyarakat sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan hukum.
“Wajah pelaku jelas, aksinya terekam, dan videonya tersebar luas. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
/div>
Dengan konvoi sepeda motor, massa menegaskan sikap bahwa Surabaya bukan ruang bebas bagi intimidasi, kekerasan, maupun tindakan sewenang-wenang atas nama organisasi apa pun.
Perwakilan massa, Purnama, secara terbuka menuntut pembubaran ormas yang dianggap berulang kali meresahkan masyarakat. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan pusat agar lebih ketat dan selektif dalam memberikan izin ormas.
“Surabaya bukan kota preman. Kalau ada ormas yang bertindak seperti preman, harus dibubarkan,” tegasnya.
Aksi kemudian berlanjut ke kantor PAC Madas sebagai lanjutan protes. Massa menilai sejumlah pernyataan dan tindakan ormas tersebut bersifat provokatif, bahkan dinilai sebagai ancaman terhadap ketertiban dan aktivitas warga Surabaya.
Meski berlangsung dalam tensi tinggi, koordinator aksi menegaskan telah mengimbau massa untuk tidak melakukan kekerasan dan tidak main hakim sendiri. Penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintaraja, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Para terduga pelaku dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama, serta dugaan eksekusi tanpa putusan pengadilan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai ujian serius bagi penegakan hukum, sekaligus penentu keberpihakan negara terhadap warga rentan.Dia juga mengaku kehilangan seluruh barang /seperti sejumlah sertifikat penting. Elina juga berharap rumah yang telah dibongkar paksa supaya diganti rugi. “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. (Rumah dibongkar) Ya minta ganti rugi,” ucap lansia 80 tahun itu.

No comments:
Post a Comment