Sepasang Suami Istri Ajukan Gugat Kebijakan Penghangusan Sisa Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi (MK) - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, January 1, 2026

Sepasang Suami Istri Ajukan Gugat Kebijakan Penghangusan Sisa Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sepasang Suami Istri Ajukan Gugat Kebijakan Penghangusan Sisa Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Kabar Surabaya - Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi terhadap kebijakan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Dalam permohonannya, Didi yang bekerja sebagai pengemudi ojek online bersama istrinya, Wahyu, seorang pedagang daring, menilai kebijakan penghapusan kuota internet merugikan konsumen. Mereka menegaskan, aturan tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas digital dan akses internet berkelanjutan.


Para pemohon berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dinilai mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.


Didi dan Wahyu menilai regulasi yang ada belum menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pemanfaatan data internet. Mereka menegaskan, selain tunduk pada aturan sektor telekomunikasi, penyedia layanan juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Dalam dokumen permohonan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025), disebutkan bahwa Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin hak konsumen atas kompensasi, ganti rugi, serta kesesuaian manfaat dengan nilai transaksi yang dibayarkan.


/div>

Pemohon juga menyoroti adanya ketimpangan relasi antara operator telekomunikasi dan konsumen. Menurut mereka, kebijakan penghangusan kuota memberikan kewenangan sepihak kepada pelaku usaha dan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang merugikan pengguna.

“Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha menjadi timpang secara ekstrem akibat adanya kebijakan penghangusan kuota secara sepihak setelah masa aktif berakhir,” demikian tertulis dalam permohonan tersebut.


Lebih lanjut, pemohon menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan aset milik pribadi konsumen yang seharusnya mendapat perlindungan konstitusional. Mereka berpendapat, sejak konsumen melakukan pembayaran pembelian paket data, hak kepemilikan atas satuan volume data secara otomatis telah beralih dari penyedia jasa kepada pengguna.


Sebagai pembanding, pemohon menyinggung sistem token listrik yang tidak mengenal penghapusan sisa daya meskipun tidak langsung digunakan. Menurut mereka, perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya sifat diskriminatif dalam kebijakan pengelolaan kuota internet.

“Hal ini menegaskan bahwa norma a quo mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara bagi konsumen,” tulis pemohon.


Selain itu, negara dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya melindungi hak konsumen, karena membiarkan praktik penghangusan kuota tetap berlaku melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Kondisi tersebut disebut sebagai bentuk pengabaian konstitusional (constitutional omission).


Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui mekanisme akumulasi, konversi menjadi pulsa, maupun pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad