Paguyuban Jukir Surabaya Ancam Tak Setor Retribusi Kepada Pemkot Surabaya Akibat Banyak Jukir Terkena Tipiring
Kabar Surabaya - Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) melayangkan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Mereka mengancam akan menghentikan setoran retribusi parkir harian yang selama ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Surabaya, jika sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir masih terus dilakukan.
/div>
Izul menegaskan, selama ini para juru parkir telah rutin menyetorkan retribusi setiap hari. Namun, di sisi lain mereka justru ditangkap dan diproses hukum. Ia mempertanyakan dasar penindakan tersebut, mengingat para jukir merasa sudah menjalankan kewajibannya.
“Setoran sudah diambil, tapi juru parkirnya tetap ditangkap. Di mana letak kesalahan tindak pidananya? Ini yang kami minta pertanggungjawaban,” ucapnya.
Ia juga menyinggung peran kepolisian dalam penindakan tipiring. Menurut Izul, seharusnya pengawasan dan penertiban jukir menjadi tanggung jawab Dishub, bukan sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Selain itu, Izul menyoroti soal atribut kerja juru parkir. Ia menyebut, seragam dan rompi yang dikenakan jukir berasal dari Dishub. Karena itu, ia mempertanyakan alasan jukir tetap dianggap melanggar aturan meski telah menggunakan atribut resmi.
Puluhan anggota PJS sebelumnya mendatangi Kantor Dishub Surabaya sejak pagi hari untuk menyuarakan penolakan terhadap sanksi tipiring. Mereka kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
Dalam pertemuan tersebut, Trio menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi tipiring berada di tangan kepolisian, bukan Dishub. Meski demikian, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PJS.
“Kalau memang ada keberatan, tentu akan kami sampaikan dan koordinasikan. Namun kewenangan tipiring memang ada di Polrestabes,” kata Trio.

No comments:
Post a Comment