Horeee, Suami Juga Bisa Dapat Cuti Hamil
Kabar Surabaya - Cuti merupakan hak bagi mereka yang bekerja, baik di sektor swasta maupun PNS. Secara umum pekerja bisa mendapatkan cuti sebanyak 12 kali dalam satu tahun. Bagi perusahaan tertentu hak cuti ini bisa dirupakan menjadi tambahan gaji apabila tidak dgunakan. Selain cuti regular, perusahaan dan semua kantor pemerintahan juga memberlakukan cuti dalam kondisi khusus. Kondisi husus ini seperti halnya cuti karena melahirkan.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberian cuti karena melahirkan ini jangka waktunya adalah 30 hari. Namun selama masa cuti tersebut, hak karyawan berupa gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan secara utuh. Cuti ini bisa diambil sebelum waktu melahirkan tiba hinga 30 hari kedepannya.
Mengenai Cuti melahirkan ini, Dewan Perwakilan rakyat (DPR) rupanya telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk menjadi undang-undang secara penuh. Salah satu perubahan yang paling mencolok dar undang-undang yang terbaru ini adalah jangka waktu untuk Cuti Melahirkan. Selain jangka waktunya, sasaran dari Citi Melahirkan juga bertambah, yaitu bagi suami.
Cuti untuk suami ini merupakan hal yang baru dan DPR berpendapat bahwa saat ini kesadaran suami untuk turut serta dalamm pengasuhan dan perawatan anak sangatlah tinggi. Apalagi dimasa-masa setelah persalinan tentu saja kondisi istri masih membutuhkan perawatan juga. Sehingga peran suami sangatlah vital pada masa-masa tersebut.
RUU KIA ini juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong orang tua untuk mengambil cuti setidaknya 6 bulan guna merawat anak pada periode awal kelahiran. Sampai saat ini sedikitnya hampir 40 negara yang telah memberlakukan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan di periode awal kehidupan anak. (yyn)
No comments:
Post a Comment