Siap-Siap Mak, Detergen Bakal Dikenakan Cukai Seperti Rokok
Kabar Surabaya - Saat ini pemerintah benar-benar ingin melakukan optimalisasi dalam sisi penerimaan pajak. Pajak dari masyarakat ini tentunya sangatlah diperlukan guna melangsungkan pembangunan di Indonesia. Salah satu bentuk pajak yang diterapkan oleh pemerintah adalah penerapan cukai. Seperti yang diketahui bersama, bahwa cukai ini biasanya diterapkan pada komodisi tembakau (rokok) serta minuman ber-alkohol.
Namun untuk ke depannya pemerintah akan menambah lagi daftar komoditi yang akan dikenakan cukai. Beberapa komoditi yang rencananya akan dikenakan cukai adalah BBM, Ban berbahan karet dan Detergen. Ada 2 aspek yang ingin dicapai pemerintah dalam hal ini, yaitu peningkatan penerimaan pajak dan pembatasan tingkat komsumsi ketiga komoditi tersebut.
Pengenaan cukai kepada Detergen, BBM dan Ban berbahan karet ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6).
“Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti Ban Karet, BBM dan detergen,” ujar Febrio saat memberi paparan di DPR RI, Senin (13/6).
Namun dalam penerapannya nanti pemerintah tidak akan gegabah untuk segera mengimplikasikannya dalam waktu dekat ini. Meskipun tujuannya untuk membatasi tingkat komsumsi bahan bakar fosil dan efek limbah yang ditimbulkan oleh ban karet serta detergen. Tentunya beragam masukan dari banyak pihak akan dipertimbangkan. Jadi kemungkinan baru dalam jangka 5 tahun kedepan kebijakan ini bisa diketahui apakah akan diterapkan atau tidak. (yyan)
No comments:
Post a Comment