SADIS !! Saat Dibuang Di Saluran Air, Kondisi Bayi Masih Hidup - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, June 10, 2022

SADIS !! Saat Dibuang Di Saluran Air, Kondisi Bayi Masih Hidup

SADIS !! Saat Dibuang Di Saluran Air, Kondisi Bayi Masih Hidup


Kabar Surabaya - Beberapa hari lalu, warga Jemur Ngawinan Kota Surabaya dikejutkan dengan adanya mayat bayi yang ter-onggok di saluran air. Bayi yang diperkirakan baru saja dilahirkan tersebut berjenis kelamin laki-laki dan memiliki ciri berkulit putih dengan ari-ari yang masih menempel pada perutnya. Mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga yang rumahnya berada persis ditepi selokan air tersebut.

 


Dari penyelidikan awal, pihak Kepolisian dan perangkat warga setempat berkeyakinan kalau pelaku pembuangan bayi tersebut adalah warga sekitar Jemur Ngawinan sendiri. Hal ini tampak dari kondisi saluran air yang dalam keadaan surut, sehingga mayat bayi tersebut dipastikan bukan berasal dari daerah lain. 

 

Dugaan tersebut ternyata benar, sang pelaku pembuangan bayi tersebut adalah P, warga yang mengehuni salah satu rumah kos di Jemur Ngawinan. Lokasinya juga tidak jauh dari saluran air tersebut. P sendiri rupanya berusia cukup muda, yaitu 20 tahun. Saat diperiksa, P mengakui perbuatanya dan perasaan malu akibat hamil namun tidak memiliki suami menjadi penyebab dia membuang buah hatinya sendiri.

 

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, kronologis pembuangan bayi yang tidak berdosa tersebut dilakukan oleh P pada malam hari. Proses persalinannya dilakukan pada malam hari di kamar mandi. Saat itu P mengaku perutnya merasa sakit dan mulas. Kemudian saat dirinya jongkok, bayi laki-laki tersebut langsung keluar dari tubuhnya.

 

Setelah melahirkan, P mengaku sangat kebingungan dan takut. Karena merasa malu akan aib yang akan ditanggungnya, P akhirnya membawa buah hatinya lalu melemparkannya kedalam saluran air yang ada didekat tempat kostnya. Mirisnya saat dilempar, diduga bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.

 

Dalam kasus ini, P dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Hal ini dikarenakan P sangat merahasiakan mengenai kehamilannya. Bahkan orang tuanya juga tidak mengetahui kalau anaknya sedang hamil. Sedangkan status P sendiri masih belum menikah. Saat ini, pihak Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini. Sebab saat ini kondisi kesehatan pelaku belum pulih sepenuhnya usai melahirkan.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahunkurungan. (hjy)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad