Siap-Siap, Tarif Listrik Bakal NaiK Mulai Bulan Depan Bagi Golongan Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, June 14, 2022

Siap-Siap, Tarif Listrik Bakal NaiK Mulai Bulan Depan Bagi Golongan Ini

Siap-Siap, Tarif Listrik Bakal NaiK Mulai Bulan Depan Bagi Golongan Ini


Kabar Surabaya - Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memasok kebutuhan listrik bagi masyarakat. Di sisi lain, tentunya masyarakat juga wajib untuk membayar biaya pemakaian atas besaran listrik yang digunakan. PLN sendiri memiliki 2 sistem pembayaran, yaitu sistim prabayar dengan menggunakan token dan sistem pasca banyar dengan menggunakan tagihan setiap bulannya.

 


Mengenai tarif listrik sendiri, pemerintah secara berkala akan melakukan penyesuaian terhadap tarif dasar listriknya. Seperti halnya penyesuaian yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Nantinya pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan cara menaikkan tarif dasar listrik bagi masyarakat umum  

 

Namun kenaikan tarif dasar listrik ini tidak berlaku bagi semua golongan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik hanya pada golongan "orang kaya" saja. Sedangkan untuk golongan Menengah kebawah tarif dasar listriknya tidak akan mengalami penyesuaian tarif, baik untuk pasca bayar maupun pra bayar. Kenaikannya sendiri berkisar antara 17% hingga 36% dari tarif yang sebelumnya.


Berikut daftar golongan yang akan terkena penyesuaian dari Tarif Dasar Listrik ini :

    Rumah tangga golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
    Rumah tangga golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
    Pemerintah golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
    Pemerintah golongan P2 sebesar 17,64 persen
    Pemerintah golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

 


Dari data berikut, dapat disimpulkan bahwa untuk rumah tangga dibawah 3.500 Va dan golongan industri tarif listriknya tidak mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan pemerintah masih tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.


Dengan adanya penyesuaian Tarif Dasar Listrik ini pemerintah akan bisa menghemat APBN sebesar 3,5 Triliyun Rupiah.  (yyh)  


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad