Siap-Siap, Tarif Listrik Bakal NaiK Mulai Bulan Depan Bagi Golongan Ini
Kabar Surabaya - Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memasok kebutuhan listrik bagi masyarakat. Di sisi lain, tentunya masyarakat juga wajib untuk membayar biaya pemakaian atas besaran listrik yang digunakan. PLN sendiri memiliki 2 sistem pembayaran, yaitu sistim prabayar dengan menggunakan token dan sistem pasca banyar dengan menggunakan tagihan setiap bulannya.
Mengenai tarif listrik sendiri, pemerintah secara berkala akan melakukan penyesuaian terhadap tarif dasar listriknya. Seperti halnya penyesuaian yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Nantinya pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan cara menaikkan tarif dasar listrik bagi masyarakat umum
Rumah tangga golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
Rumah tangga golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
Pemerintah golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
Pemerintah golongan P2 sebesar 17,64 persen
Pemerintah golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen
Dari data berikut, dapat disimpulkan bahwa untuk rumah tangga dibawah 3.500 Va dan golongan industri tarif listriknya tidak mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan pemerintah masih tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Dengan adanya penyesuaian Tarif Dasar Listrik ini pemerintah akan bisa menghemat APBN sebesar 3,5 Triliyun Rupiah. (yyh)
No comments:
Post a Comment