Ini Imbauan Terbaru Kepolisian Mengenai Pelarangan Pemakaian Sandal Jepit - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, June 15, 2022

Ini Imbauan Terbaru Kepolisian Mengenai Pelarangan Pemakaian Sandal Jepit

Ini Imbauan Terbaru Kepolisian Mengenai Pelarangan Pemakaian Sandal Jepit


Kabar Surabaya - Bagi anda pengguna motor atau kendaraan roda dua dan roda tiga, ada baiknya menyimak imbauan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Imbauan ini mengulas mengenai perlengkapan berkendara yang wajib dikenakan pada saat mengendarai motor. Tentunya perlengkapan berkendara ini diharapkan bisa melindungi pengemudi jika terjadi hal yang membahayakan.



Salah satu imbauan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Korps Lalu -Lintas (Korlantas) adalah pelarangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. Oleh pihak Korlantas pemakaian sandal jepit ini sangat membahayakan keselamatan pengendara. Hal ini dikarenakan sandal jepit tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap bagain tubuh berupa kaki.


Seperti dijelaskan oleh pihak Korlantas bahwa bagian kaki pengendara saat mengendarai motor akan berdekatan dengan blok mesin, belum lagi nantinya jika jatuh akan langsung bersentuhan dengan aspal. Kemudian akan ada api, bensin dan unsur kecepatan. Semakin cepat berkendara maka semakin tidak terlindungi bagian kaki, tentunya tingkat fatalitasnya sangatlah tinggi.

 

Oleh karena itu imbauan pelarangan mengenakan sandal jepit saat berkendara harus mulai dilakukan sejak dini. Harga sepatu untuk melindungi kaki maupun harga jaket/naju pelindung untuk melindungi tubuh memang tidak murah. Namun semua itu tidak akan ada harganya bila dibandingkan dengan nyawa. 

 

Hal ini sama dengan penggunaan helm SNI yang fungsinya untuk melindungi kepala. Dalam kesempatan ini pihak Korlantas juga mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan piranti keselamatan dimanapun akan berkendara, baik itu hanya jarak dekat ataupun jarak jauh. Kedisiplinan juga harus ditingkatkan meski tidak ada petugas dilapangan, karena ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (yyh)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad