Ini Imbauan Terbaru Kepolisian Mengenai Pelarangan Pemakaian Sandal Jepit
Kabar Surabaya - Bagi anda pengguna motor atau kendaraan roda dua dan roda tiga, ada baiknya menyimak imbauan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Imbauan ini mengulas mengenai perlengkapan berkendara yang wajib dikenakan pada saat mengendarai motor. Tentunya perlengkapan berkendara ini diharapkan bisa melindungi pengemudi jika terjadi hal yang membahayakan.
Salah satu imbauan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak Korps Lalu -Lintas (Korlantas) adalah pelarangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. Oleh pihak Korlantas pemakaian sandal jepit ini sangat membahayakan keselamatan pengendara. Hal ini dikarenakan sandal jepit tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap bagain tubuh berupa kaki.
Hal ini sama dengan penggunaan helm SNI yang fungsinya untuk melindungi kepala. Dalam kesempatan ini pihak Korlantas juga mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan piranti keselamatan dimanapun akan berkendara, baik itu hanya jarak dekat ataupun jarak jauh. Kedisiplinan juga harus ditingkatkan meski tidak ada petugas dilapangan, karena ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (yyh)
No comments:
Post a Comment