Siap-Siap, Pemilik Warung Makan Dan PKL Bakal Dapat Kucuran Dana Dari Pemerintah
Kabar Surabaya - Pada saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini para pedagang sangat terkena danpaknya. Hal ini dikaenakan mereka harus menutup lapaknya pada pukul 20.00wib. Selain itu, bagi yang memiliki warung makan, hanya boleh menjual makan secara take away. Kondisi ini akhirnya banyak membuat para pemilik warung makan ini harus kehilangan banyak pemasukan.
Hal inilah yang akhirnya menjadi perhatian dari pemerintah. Apalagi banyak kejadian dimana petugas dan para pedagang terlibat adu fisik akibat adanya pelanggaran yang dilakuykan oleh pedagang. Bahkan puncaknya pedagang mie ayam ada yang sampai masuk penjara akibat melakukan pelanggaran PPKM Darurat ini.
Untuk meminimalisir kejadian tersebut, saat ini pemerintah akan mengucurkan Insentif berupa uang tunai yang jumlahnya 1.2 juta rupiah. Mereka yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang terdampak langsung dari penerapan PPKM Darurat. Seperti halnya pemilik warung kebutuhan sehari-hari, Warung Makanan. PKL dan beberapa jenis pedagang lainnya.
Selain untuk para pemilik warung dan PKL, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada para pelaku Usaka Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan disalurkan kepada tiga juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Total jumlah yang akan diberikan adalah 1.2 juta per-orang.
No comments:
Post a Comment