Polisi Bekuk Pemilik Warung yang Lakukan Hal Ini, Saat Terjadi Kericuhan Antara Warga Dan Petugas Di Patroli PPKM - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, July 12, 2021

Polisi Bekuk Pemilik Warung yang Lakukan Hal Ini, Saat Terjadi Kericuhan Antara Warga Dan Petugas Di Patroli PPKM

Polisi Bekuk Pemilik Warung yang Lakukan Hal Ini, Saat Terjadi Kericuhan Antara Warga Dan Petugas Di Patroli PPKM


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Penerapan PPKM Darurat ini diharapkan bisa melandaikan lagi kurva COVID-19 yang saat ini angkanya sangat tinggi.

 


Salah satu aturan dalam PPKM Darurat ini adalah bahwa semua kedai dan restoran boleh tetap buka sampai pukul 20.00.wib. Selain itu, kedai dan restoran tersebut dilarang menerima konsumen yang makan ditempat (dine in). Para pembeli hanya bisa membeli lalu dibawa pulang kerumah. 

 

Namun, sepertinya masih ada saja beberapa tempat yang masih mengabaikan aturan dalam PPKM Darurat tersebut. Karena dilapangan, masih saja ada beberapa kedai/warung yang tetap menerima pembeli untuk makan ditempat. Oleh karena itu, setiap malam, biasanya terdapat petugas gabungan dari pihak Kepolisian dan Satpol PP yang berpatroli untuk melakukan penegakan aturan tersebut.

 

Hal ini seperti yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Hari Sabtu (10/07/2021) lalu dikawasan Bulak Banteng kawasan Surabaya Utara. Saat itu rombongan petugas yang terdiri dari lima unit kendaraan tampak beriringan memasuki kawasan tersebut.

 

Saat itu waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 21.00wib, Ketika mendapati ada warung yang masih membuka tempat usahanya, petugas lalu masuk dan memberikan teguran. Namun, sang pemilik warung yang berinisial E tersebut tidak mau menuruti petugas dan malah menantang serta memanggil warga sekitar.

 

Mendengan teriakan E, dalam waktu singkat, warga yang berada sekitar warung tersebut langsung berdatangan. Seperti yang terlihat didalam vidio, puluhan warga langsung berteriak mengusir para petugas. Bahkan sesekali terdengar juga kata-kata kasar dari arah warga/

 

"Moleh..moleh..kisruh..kisruh...woi dancok... asu.. anjing semua..ayo keluar semua..."

"Polisi Anjing...Polisi Jancok...Polisi Jancok..Satpol PP Jancok..Satpol PP Jancok.."

"kisruh.kisruh...Bulak Banteng kisruh, ayo keluar kabeh...".

 

Tidak hanya teriakan saja, namun warga juga melempari kaca belakang kendaraan patroli tersebut sampai pecah kacanya. Karena situasi yang semakin memanas, akhirnya petugas sepakat untuk menghindar terkebih dahulu.

 

Kemudian, petugas berhasil menangkap E sebagai pemilik warung yang saat itu kedapatan melawan petugas dan melakukan tindakan yang kemudian memantik rmosi warga sehingga menimbulkan kericuhan. Saat ini E sudah menjadi tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP. Undang-undang tersebut mengatur menganai pasal melawan petugas saat menjalankan tugas berupa Operasi Yustisi.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah memperdalam lagi kasus di Bulak Banteng ini. Termasuk mengusut siapa yang melakukan perusakan terhadap mobil patroli hingga kaca belakangnya pecah. (yyan)     


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad