Hari Ini PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Berikut Deretan Sanksi yang Dikenakan Bagi Para Pelanggar
Kabar Surabaya - Terkait dengan meningginya serangan dari Virus COVID-19 yang ada di Indonesia ini, maka pemerintah telah mengambil langkah antisipatif yang cukup ketat. Langkah yang diambil ini berupa penerapan PPKM Darurat bagi Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kedua pulau ini dipilih karena kasus COVID-19 di lokasi tersebut sangatlah tinggi.
Peraturan didalam PPKM Darurat ini sangat berbeda daripada PPKM biasanya,. Aturannya bisa dibilang cukup ketat dan banyak hal baru yang juga harus diketahui oleh masyarakat. Atiran yang cukup ketat ini tampak dari harus tutup totalnya pusat perbelanjaan /Mall. Tidak hanya Mall, Taman Kota dan sarana olahraga juga harus tutup total selama pelaksanaan PPKM Daurat tersebut.
Dibalik dari aturan PPKM Darurat, tentu saja akan ada sanksi yang mengikutinya. Sanksi ini bakal dikenakan bagi mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap aturan dari PPKM Darurat. Sanksi ini tidak hanya dikenakan kepada masyarakat, Bahkan Kepala Daerah juga akan mendapatkan sanksi bila melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat ini atau tidk mau melaksanakan aturan dalam PPKM Darurat.
Dalam siaran Pressnya, Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan kalau Sanksi tesebut akan mengacu kepada undang-undang yang sudah ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan. Lalu ada UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984).
Berikut dasar hukum dari snksi yang akan diterapkan dlam PPKM Darurat ini :
1. Pasal 212 KUHP
Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 218 KUHP
3. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (yyan)
No comments:
Post a Comment