PPKM Darurat Segera Di Gedok, Ternyata Tidak Semua Kota Akan Menerapkannya, Bagaimana Dengan Surabaya Sendiri...?
Kabar Surabaya - Meningginya serangan Virus COVID-19 pada gelombang kedua ini, akhirya Pemerintah kembali mengambil kebijakan baru yang sangat ketat daripada kebijakan yang sebelumnya. Kebijakan ini berupa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sianggap sangai mendesak agar bisa segera memutus mata rantai penularan Virus COVID-19 di Indonesia.
Nantinya pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dibawah komando dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) di bawah kepemimpinan Luhut Binsar Pandjaitan. Saat ini Kementriannya telah melakukan penyusunan usulan draf skema penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Pulau Jawa dan Bali.
Draft mengenai PPKM Darurat ini telah sampai ke meja Presiden Jokowi dan rencananya pada hari ini atau besok akan segera di umumkan pelaksanaannya. Draft dengan nama 'Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19' tertulis bahwa PPKM Darurat ini akan dimulai pada tanggal 3 Juli, dan akan diterapkan pada 17 hari kedepan.
Dalam draft tersebut, nama - nama Kabupaten/Kota yang akan dilakukan penerapan PPKM Darurat ini hanya berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Kemudian Kabupaten/Kota tersebut dibagi berdasarkan kondisi Asesmen masing-masing.
Asesmen ini dibagi menjadi empat level, dan bagi kabupaten/kota yang masuk dalam asesmen 3 dan 4 akan otomatis harus menerapkan PPKM Darurat. Asesmen level 4 adalah daerah yang masuk dalam ini berarti transmisi komunitas per 100 ribu penduduk - per minggu terdapat kasus konfirmasinya lebih dari 150, kondosi perawatan RS-nya lebih dari 30, dan tingkat kematian kematian lebih dari 5
1.Banten : Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
2.Jawa Barat : Purwakarta, Kota Sukabumim Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi
3.DKI Jakarta : Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan
4.Jawa Tengah : Sukoharj, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas
5.DI Yogyakarta : Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul
6.Jawa Timur : Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Blitar
Berikut daerah yang masuk kedalam Asesmen Level 3 ini, yaitu :
1. Banten : Tangerang, Serang, Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon
2. Jawa Barat : Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
3. DKI Jakarta : Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah : Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
6. Jawa Timur : Tuban, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
7. Bali : Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (yyan)
No comments:
Post a Comment