BCA Salah Transfer, Nsabah yang Di Polisikan, Berikut Kronologis Dan Dasar Hukumnya - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, February 23, 2021

BCA Salah Transfer, Nsabah yang Di Polisikan, Berikut Kronologis Dan Dasar Hukumnya


BCA Salah Transfer, Nasabah yang Di Polisikan, Berikut Kronologis Dan Dasar Hukumnya


Kabar Surabaya - Datangnya rejeki memang tidak bisa diduga-duga darimana arahnya. Aplagi yang namanya rejeki nomplok. Namun kita juga harus waspada dan harus paham, dari mana rejeki tersebut datang. Bisa-bisa rejeki gak jadi dapet malah harus berurusan dengan pengadilan dan terncam dipenjara...

 

Hal ini seperti yang dialami oleh Ardi Pratama warga Manukan Lor gang 1 Kota Surabaya. Entah mimpi apa sebelumnya, pada tanggal 17 Maret 2020 lalu dirinya tiba-tiba mendapatkan transferan uang melalui rekening BCA milinya. Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana yang masuk mencapai 51 juta rupiah. 



Saat itu Ardi-pun sudah mengetahui kalau ada dana masuk ke rekeningnya. Namun dirinya menganggap kalau uang tersebut merupakan fee atas penjualan mobil mewah yang dimakelarinya. Ardi selama ini memang memiliki profesi sebagai makelar mobil mewah kelas atas. Karena merasa memang sudah menjadi hak-nya, Ardi langsung men-transfer sebesar 30juta ke Ibunya untuk membayar hutang cicilan motor.     

 

Lalu, 10 hari kemudian, Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. Saat itu pegawai BCA menjelaskan kalau uang yang telah ter-transfer ke rekeningnya adalah uang salah transfer. Sebenarnya saat itu, pihak BCA ingin melakukan transfer ke rekehing atas nama philips dengan nomor rekening 829089626. Namun terjadi kesalahan transfer ke rekening atas nama Ardi Pratama dengan nomor rekening 829089620.

 

Mendapatkan penjelasan dari BCA tersebut, Ardi berinisiatif untuk mengembalikannya, namun dengan cara mengangsur. Tetapi BCA tidak mau dna tersebut dikembalikan dengan cara diangsur, sehingga kasus ini akhirnya berlanjut. Hingga pada 31 Maret 2020 Ardi mendapatkan somasi dari pihak BCA.

 

Setelah mendapatkan somsi, akhirnya Ardi mengembalikan lewt rekening sebesar 5.4 juta sebgai cicilan awalnya. Setelah itu Ardi dipanggil oleh BCA pada tanggal 2 April untuk dimintai keterangan. Saat itu pihak BCA tetap menginginkan kalau uang yang salah transfer tersebut tetap harus dibayar tunai. Sedangkan Ardi saat itu hanya mampu untuk mengangsur. Menurut pihak pengacara saat itu rekening Ardi sudah mencapai 10 juta.

 

Pihak BCA Citraland akhirnya melaporkan kasus ini kepda pihak Kepolisian pada bulan Agustus dan pada tanggal 7 Oktober Ardi diperiksa dan statusnya menjadi tersangka sejak saat itu. Ada dua pasal yang dikenakan kepada pria berusia 29 tahun ini, yaitu Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Juga, UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

 

Pasal 372 KUHP, bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”




Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Bunyi pasal itu: “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui, bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad