Saatnya Beli Rumah !!!, Pemerintah Siap Berikan Subsidi Uang Muka 40 Juta Rupiah
Kabar Surabaya - Sudah menjadi kebiasaan umum kalau harga rumah dan tanah semakin tahun selalu naik tinggi. Sayangnya kenaikan harga rumah ini tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan msebagian besr msyarakat. Akibatnyam masih banyak masyarakat yang hingga sekarang kesulitan untuk memiliki hunian yang layak. Banyak dari mereka yang akhirnya tinggal dirumah petak atau kontrak di rumah orang lain.
Untuk memudahkan masyrakat agar bisa memiliki rumah, pemerintah mengelurkan sebuah skema yang bernama Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Skema ini nantinya masuk dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Kerjasama untuk memberikan kesempatan kepada rakyat guna memiliki rumah ini dilaksanakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Tidak main-main, pemerintah siap menggelontorkan dana sebesar Rp 40.000.000 yang akan diberikan untuk bantuan uang muka pembelian rumah. Dengan subsidi uang muka ini maka masyarakat akan mendapatkan keringanan saat melakukan cicilan.
Sedangkan untuk rumah susun, pemberian subsidi bisa dilakukn untuk rumah sehargai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara mandiri berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta. Subsidi ini berlaku untuk semua masyarakat, dengan persyaratan sebagai berikut :
2. Merupakan pasangan (suami/istri) yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk pengajuan subsidi rumah tapak dan penghasilan maksimal Rp 8 juta untuk kepemilikan rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
4. Sudah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
6. Wajib menjadi nasabah di Bank BTN selama minimal selama tiga bulan sebelum pengajuan subsidi (yyan)
No comments:
Post a Comment