Terungkap..!!! Ini Sebab Sebenarnya Mengapa Pemerintah Ingin Menerapkan PPKM Mikro Jilid-2 - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, February 21, 2021

Terungkap..!!! Ini Sebab Sebenarnya Mengapa Pemerintah Ingin Menerapkan PPKM Mikro Jilid-2


Terungkap..!!! Ini Sebab Sebenarnya Mengapa Pemerintah Ingin Menerapkan PPKM Mikro Jilid-2

 

Kabar Surabaya - Saat ini, penanganan Virus COVID-19 di Indonesia telah memasuki babak baru, yaitu penyuntikan Vaksin. Meskipun belum semua msyarakat mendapatkan suntikan ini, namun vaksin ini merupakan harapan bagi Indonesia agar terbebas dari serangan Virus Corona yang telah menginfeksi Tanah Air selama satu tahun lebih.

 

Meskipun Vaksin sudah mulai disuntikkan, namun pemerintah masih tetap berupaya keras melakukan sosialisasi dan pembatasan-pembatasan kepada masyarakat. Salah satu pembatasan yang dilakukan pada saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM yang diberlakukan sekarang ini adalah PPKM Mikro.

 


PPKM Mikro ini lebih mengkedepankan peran RT dan RW di kawasan masing-masing. PPKM Mikro ini akan berakhir pada tanggal 22 Februari mendatang, artinya pada hari ini semua pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah akan berakhir.

 

Namun, ternyata masih tidak semudah itu. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang lagi PPKM Mikro ini. Perpanjangan PPKM Mikro ini akan berlaku pada tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran youtube-nya.

 

Mengapa PPKM Mikro ini diperpanjang hingga ke Jilid-2...? Apakah PPKM Mikro jilid pertama dianggap gagal..?. Ternyata malah sebaliknya, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu lalu ini telah terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan. Bahkan, untuk tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan yang cukup berarti.

 

Pada PPKM Mikro Jilid-2 ini, pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah adalah sektor Perkantoran yang bisa menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap hurus dilakukan secara daring (online). Untuk sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan  pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi hingga pukul 21.00.


Untuk restoran juga dilonggarkan, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% dari kapasitas. Kemudian, kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah tetap menerapkan maksimal 50% dengan protokol kesehatan.  (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad