Nekat Bangun Tugu Di Bahu Jalan, Tiba - Tiba Rumah Warga Ini Didatangi Oleh Satpol PP
Kabar Surabaya - Jalan raya dan trotoar merupakan jalan umum yang digunakan untuk kepentingan bersama. Fungsinya angatlah penting untuk masyarakat bisa beraktifits dengan baik. Jika terdapat hambatan pada fungsi jalan maupun trotoar, maka dapat dipastikan akan terjadi kemacetan dan terganggunya kegiatan masyarakat.
Demi kepentingan bersama ini, maka semua pihak haruslah saling memahami dan saling menghormati kepentingan orang lain. Apabila hal ini tidak dilakukan, dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman dengan pihak lain yang akibatnya bisa menjurus ke perselisihan.
Hal ini seperti yang tejadi di Jalan Jemursari Kota Surabaya kemarin. Waktu itu, Satpol PP Kota Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dibangunnya sebuah tugu oleh seorang warga. Tugu ini dibangun persis dibahu jalan sebuah rumah warga,
Tugu tersebut berbentuk lingkaran memanjang ke atas, seperti ujung peluru. Ketinggian dari tugu yang terbuat dari emen cor ini sekitar 60cm dengan dimeter sekita 30cm. Agar terlihat jelas, tugu tersebut diberi warna hitam dan putih. Tugu mungil ini dilekatkan tepat diatas permukaan aspal jalan.
Oleh karena itu, pada hari Rabu (17/02/2021) malam kemarin, Tim Asuhan Rembulan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi alamat terlapor yang berada di Jalan Jemursari tersebut. Namun, sesampainya dilokasi, Tim Satpol PP mendapati kalau alamat tersebut merupakan sebuah kantor. Saat itu pemilik tidak ada ditempat dan hanya ada penjaga kantor saja,
Petugas Satpol PP akhirnya membongkar tugu tersebut pada malam itu juga. Hal ini agar permasalahannya tidak berlarut - larut sehingga keesokan harinya, jalanan tersebut bisa dipergunakan secara lancar.
Pembangunan tugu mungil ini, diduga karena pemilik rumah atau bangunan biasanya merasa keberatan apabila di depannya digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan atau adanya aktifitas Pedgng kaki lima. Karena terkadang, parkir yang sembarangan atau aktifits berjualan yang tidak ada ijinnya juga merugikan pemilik rumah atau kantor itu sendiri. (yyan)
No comments:
Post a Comment