Waduh!!!, Cuti Bersama Dikurangi Tinggal 2 Hari Saja, Berikut Jadwal Cuti Bersama Setelah Dikurangi
Kabar Surabaya - Hingga saat ini Indonesia masih belum sembuh benar dari paparan Virus COVID-19. Segala daya upaya masih terus dilakukan agar bisa memutus mata rantai penyabaran Virus Corona ini. Pembatasan kegiatan masyarakat juga masih terus dilakukan, seperti PSBB, PPKM, maupun seperti saat ini, yaitu PPKM Mikro.
Selain itu, pemerintah juga akan membatasi pergerakan masyarakat. Pembatasan pergerakan ini tidak dilakukan secara langsung, namun dilakukan dengan cara mengurangi hari libur pada jadwal cuti bersama. Hal ini telah dirapatkan dan ditetapkan bedasarkan rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat yng belangsung pada hari Senin (22/02/2021) ini menghasilkanSurat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi oleh beberapa kementrian dan unsur yang terkait. Mereka diantaranya adalah Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
SKB yang telah disepakati tersebut memangkas jumlah hari libur dalam Cuti Bersama 2021 selama 5 hari. Dengan adanya pemangkasan ini, maka libur Cuti Bersama tahun 2021 ini hanya tersisa dua hari saja. Libur Cuti bersama yang mengalami pengurangin ini adalah :
2. Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
3. Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)
Libur cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021). Hal ini mutlak dilakukan untuk memudahkan Kepolisian untuk mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai nantinya terjadi penumpukan masyarakat pada satu hari tertentu saja, sehingga justru akan sangat berbahaya.
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal.
Pemotongan hari libur pada jadwal cuti bersama ini dikarenakan kasus penularan Virus COVID-19 yang saat ini masih cukup tinggi. Bahkan grafiknya masih belum bisa dibilang melandai. Berdasarkan pengalaman yang lalu, setiap pelaksanaan libur panjang angka penularan Virus Corona langsung naik 30% hingga 40%. Hal inilah yang akhirnya membuat pemerintah memangkas jumlah Cuti Bersama ini (yyan)
No comments:
Post a Comment