Fix, Daerah Kabupaten/Kota ini Boleh menggelar Sekolah Tatap Muka
Kabar Surabaya - Sudah hampir dua tahun ini para pelajar dan mahasiswa harus belajar di rumah masing-masing. Sekolah secara online ini menjadi solusi terbaik bagi anak-anak agar mereka bisa terhindar dari paparan Virus Covid-19. Meskipun kenyataannya dilapangan sangat memberatkan bagi para pelajar maupun bagi orang tua mereka.
Belajar secara daring ini tentunya harus memiliki gadget yang mumpuni dan sinyal yang baik. Padahal secara ekonomi dan letak geografis, kondisi Indonesia ini sangatlah belum merata. Belum lagi orang tua yang saat pelajaran daring ini harus merangkap peran juga sebagai guru pribadi bagi anak-anaknya.
Namun, akhirnya Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan pengumuman yang melegakan semua pihak. Pengumuman ini mengenai kejelasan mengenai pelaksanaan sekolah tatap muka di wilayah Provinsi Jawa Timur. Hal ini tentunya sangat dinanti-nantikan oleh semua pihak.
Ke 20 daerah ini oleh pemerintah telah berhasil lepas dari Zona PPKM Level 4 dan turun menjadi level 3 dan level 2. Untk daerah level 3 ada 18 daerah dan level 2 ada 2 daerah. Daerah yang masuk kategori level 2 adalah Sampang dan Pamekasan.
Mengenai persyaratan yang harus ditaati saat Pembelajaran Tatap Muka ini adalah :
1. Kapasitas maksimal siswa SMA adalah 50% dari jumlah siswa dalam satu kelas, UntukSLB bisa 63% sampai 100% dan PAUD hanya 33% saja.
2. 80% guru harus sudah tervaksin, minimal dosis satu
3. Tentunya semua pihak juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti halnya memakai masker didalam ruang kelas.
Sedangkan bagi daerah yang masih berada didalam Zona PPKM level 4, pembelajaran masih tetap daring 100%. (yyan)
No comments:
Post a Comment