Ini Beberapa Aturan Baru PPKM Kali Ini, Beberapa Daerah Ini Boleh Buka Restoran DanTerima Pengunjung (Dine In) - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, August 18, 2021

Ini Beberapa Aturan Baru PPKM Kali Ini, Beberapa Daerah Ini Boleh Buka Restoran DanTerima Pengunjung (Dine In)

Ini Beberapa Aturan Baru PPKM Kali Ini, Beberapa Daerah Ini Boleh Buka Restoran DanTerima Pengunjung (Dine In)


Kabar Surabaya - Pemerintah lagi-lagi memperpanjang penerapan PPKM hingga satu minggu kedepan, tepatnya smpai tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangn PPKM ini tentunya, sudah benar-benar dihitung dengan pasti berdasarkan indikator yang ada. Harapan akhirnya tentu saja, agar tidak terjadi lagi ledakan pasien Covid-19 seperti pada bulan lalu.


 

Namun, pembatasan-pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah ini rupanya sangat memberatkan masyarakat. Terutama bagi mereka yang memiliki usaha makanan dan minuman. Selama PPKM kemarin, mereka tidak boleh menerima pengunjung yang makan ditempat. Semua makanan dan minuman harus langsung dibungkus untuk dibawa pulang. 

 

Aturan tersebut rupanya sangat berdampak sekali terhadap bisnis mereka. Penjualan langsung merosot tajam. Apalagi saat Mall tidak boleh buka, maka banyak tenant-tenant didalamnya, termasuk pemilik restoran yang harus menutup usahanya, karena Mall tidak ada pengunjungnya.

 

Pada perpanjangan PPKM kali ini, Mendagri mengeluarkan Instruksi dengan Nomor 34 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut diatur bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan / Mall disejumlah wilayah telah diizinkan untuk buka dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jam buka Mall juga diatur mulai pada pukul 20.00wib hingga 20.00wib.

 

Sedangkan untuk restoran, sudah boleh diijinkan untuk melakukan dine-in (makan ditempat). Namun kapasitas pengunjung restoran hanya 25% saja atau dua orang saja pada setiap mejanya. Beberapa kota yang mendapatkan pelonggaran ini adalah DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kota Depok.

 

Lalu ada Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. 

 

Pelonggran pembatasan ini tentu saja merupakan angin segar bagi mereka yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Meskipun sebenarnya kunjungan masyrakat untuk ke Mall saat ini masih terbilang minim. Hal ini dikarenakan sistim screening yang cukup ketat untuk memasukinya. Hanya mereka yang telah tervaksin yang boleh memasuki area Mall. 


Meski demikian beberapa area seperti bioskop, tempat bermain anak dan area hiburan masih belum boleh dibuka. Anak berusia dibawah 12 tahun-pun juga dilarang untuk memasuki Mall.

 


Dengan semakin rendahnya, kasus Covid-19 di Tanah Air ini, harapanya sektor lain seperti tempat Ibadah, Sekolah dan Pariwisata juga diberikan pelonggaran yang serupa. Hal ini agar semua sektor bisa menggeliatkan kembali roda perekonomiannya. Meskipun harus dengan melaksankan Protokol Kesehatan yang ketat tentunya. (yyan)  


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad