Siap-siap...Segini Biayanya Untuk Pergantian Plat Nomor Kendaraan Putih Pada Lima Bulan Mendatang
Kabar Surabaya - Para pemilik kendaraan bermotor sepertinya harus sudah bersiap-siap untuk mengganti Plat Nomor Kendaraannya pada lima bulan mendatang. nantinya semua plat nomor kendaraan akan berubah warna dari dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi dasar putih dengan tulisan hitam. Jadi kondisinya seperti seperti dibalik antara dasar plat dengan nomor angkanya.
Dasar dari perubahan nomor kendaraan ini merupakan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Penggantian warna nomor kendaraan ini dimaksudkan agar nomor kendaraan ini bisa terlihat secara jelas, apabila dari kejauhan. Selain itu perubahan ini juga dimaksudkan guna mempermudah kamera CCTV gambar untuk mengenali nomor kendaraan. CCTV ini merupakan bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Sehingga para pelanggar lalu lintas, peristiwa kecelakaan ataupun para pelaku kriminal dan kejahatan di jalan raya akan lebih mudah untuk dikenali.
Dalam hal ini Kombes Taslim Chairuddin, selaku Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mengemukakan bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan pada biaya PNPB. Aturannya masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020.
Nantinya perubahan nomor kendaraan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama akan dilakukan kepada kendaraan keluaran terbaru. Setelah itu, pergantian ini akan dilakukan kepada kendaraan yang melakukan perpanjangan lima tahunan. Tentunya semua akan dilaksanakan setelah material plat-nya tersedia.
Menurut aturan yang ada, ketentuan warna baru dari palt nomor kendaraan ini telah ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:
2. Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. (yyan)
No comments:
Post a Comment