Fix, Daerah Kabupaten/Kota ini Boleh menggelar Sekolah Tatap Muka - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, August 25, 2021

Fix, Daerah Kabupaten/Kota ini Boleh menggelar Sekolah Tatap Muka


Fix, Daerah Kabupaten/Kota ini Boleh menggelar Sekolah Tatap Muka 


Kabar Surabaya - Sudah hampir dua tahun ini para pelajar dan mahasiswa harus belajar di rumah masing-masing. Sekolah secara online ini menjadi solusi terbaik bagi anak-anak agar mereka bisa terhindar dari paparan Virus Covid-19. Meskipun kenyataannya dilapangan sangat memberatkan bagi para pelajar maupun bagi orang tua mereka.

 


Belajar secara daring ini tentunya harus memiliki gadget yang mumpuni dan sinyal yang baik. Padahal secara ekonomi dan letak geografis, kondisi Indonesia ini sangatlah belum merata. Belum lagi orang tua yang saat pelajaran daring ini harus merangkap peran juga sebagai guru pribadi bagi anak-anaknya.

 

Namun, akhirnya Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan pengumuman yang melegakan semua pihak. Pengumuman ini mengenai kejelasan mengenai pelaksanaan sekolah tatap muka di wilayah Provinsi Jawa Timur. Hal ini tentunya sangat dinanti-nantikan oleh semua pihak.

 

Perihal Mulainya sekolah tatap muka ini didasari oleh melandainya kasus Covid-19 yang ada di kawasan Provinsi Jawa Timur. Namun tidak semua daerah yang bisa menyelenggarakan sekolah tatap mula ini. Dari penjelasan Kemendikbud, hanya ada 20 daerah saja yang bisa menyelenggarakan sekolah tatap muka meskipun dengan beragam persyaratan.

 

Ke 20 daerah ini oleh pemerintah telah berhasil lepas dari Zona PPKM Level 4 dan turun menjadi level 3 dan level 2. Untk daerah level 3 ada 18 daerah dan level 2 ada 2 daerah. Daerah yang masuk kategori level 2 adalah Sampang dan Pamekasan. 

 

Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

 

Mengenai persyaratan yang harus ditaati saat Pembelajaran Tatap Muka ini adalah :

1. Kapasitas maksimal siswa SMA adalah 50% dari jumlah siswa dalam satu kelas, UntukSLB bisa 63% sampai 100% dan PAUD hanya 33% saja.

2. 80% guru harus sudah tervaksin, minimal dosis satu

3. Tentunya semua pihak juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti halnya memakai masker didalam ruang kelas. 
 


Sedangkan bagi daerah yang masih berada didalam Zona PPKM level 4, pembelajaran masih tetap daring 100%. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad