BREAKING NEWS !!!, Begini Perkembangan Bupati yang Terima Honorarium Pemakaman Covid - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, August 28, 2021

BREAKING NEWS !!!, Begini Perkembangan Bupati yang Terima Honorarium Pemakaman Covid

BREAKING NEWS !!!, Begini Perkembangan Bupati yang Terima Honorarium Pemakaman Covid


Kabar Surabaya - Penanganan Virus Covid-19 di semua wilayah pastinya membutuhkan peran kepala daerah sebagai pemimpin sekaligus pengarah semua kegiatannya. Peran pimpinan daerah ini cukup vital, mengingat dirinya harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi warganya. Oleh karena itu, setiap pemimpin daerah biasanya merangkap menjadi ketua Satgas Covid-19 juga.

 


Hal ini juga berlaku di Kabupaten Jember, dimana Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember juga memeiliki peran ganda sebagai pihak yang menangani Pandemi Covid-19. Bahkan Bupati Jember ini bertindak sebagai Tim Pengarah Pemakaman Pasien yang meninggal akibat Virus Corona.


   

Namun, baru-baru ini tersiar kabar bahwa Bupati Jember dan jajarannya yang tersebut diatas telah menerima honorarium dari warga yang meninggal akibat Virus Covid-19. Sebenarnya nilai dari Honorarium ini hanya Rp.100.000 per-pasien Covid-19 yang dimakamkan. Namun, karena jumlah warga yang meninggal sangat banyak, rupanya total Honorarium yang diterima mencapai puluhan juta rupiah.

 

Dari data yang ada, jumlah warga Jember yang meninggal dunia akibat Virus Covid-19 mencapai 705 orang. Apabila jumlah ini dikalikan Rp.100.000 dan dikalikan empat lagi sesuai jumlah pejabat yang menjadi tim Pengarah permakaman, maka jumlahnya mencapai Rp 282.000.000. Bila dibagi 4 maka per-orang bisa mengantongi Rp. 70.000.000.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hendy Siswanto, selaku Bupati Jember membenarkan berita tersebut. Hal tersebut memang telah sesuai dengan regulasi yang ada di Kabupaten Jember. Regulasi tersebut adalah kemungkinan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 mengenai Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit tertanggal 30 Maret 2021 yang dia tandatangani sendiri

.

Dalam lampiran SK tersebut, Hendy, sebagai bupati dan para pejabat yang mendapatkan honor dari pemakaman jenazah itu merupakan bagian dari Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit. Namun menurut Bupati Hendy dirinya tidak pernah menerima dana tersebut, karena diberikan kepada keluarga korban

 

Honor puluhan juta rupiah ini langsung saja memantik tanggapan dari banyak pihak. termasuk diantaranya anggota Pansus Covid-19 Hadi Supaat di Jember yang menyayangkan bahwa honor pemakaman diberikan kepada pejabat Pemkab Jember, Menurutnya, para pejabat tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat. Apalagi honor tersebut merupakan kegiatan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Kabupaten Jember.

 

"Kami belum pernah mendapatkan data mengenai surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman Covid-19. Namun untuk honor petugas relawan yang membantu pemakaman Covid-19 memang benar ada," ujar Hadi.


Sedangkan Adnan Topan selaku Koodinator Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa  yang dilakukan oleh Bupati Jember mengenai honor pemakaman warga merupakan korupsi yang dilegalkan. 

 


“Ini namanya korupsi yang dilegalkan. Honor-honor tersebut mestinya tidak ada, mengingat semua pejabat publik telah mendapatkan gaji dan pendapatan lain maupun fasilitas penunjang yang memadai. Apalagi sebagai kepala daerah,” ujarnya Adnan.

 

Dari kabar terbaru yang ada, saat ini pihak KPK telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember mengenai adanya kabar tersebut. Selain itu, kabarnya total honorarium yang telah diterima telah dikembalikan lagi ke kas daerah. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad