Catat !!!, Pemutihan Pajak Jatim 2021 Berhadiah Tabungan Umroh, Rp 30 Juta
Kabar Surabaya - Pada tanggal 12 Septembar 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menggelar Hari Jadinya yang ke 76. Untuk memperingati ulang tahunnya kali ini, Pemprov Jatim kembali menggulirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021. Selain pembebasan denda, nantinya juga ada insentif khusus berupa diskon pajak kendaraan bermotor juga.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejatinya bukanlah program tetap. Namun sejak era Gubenur Soekarwo, program yang sangat populis ini selalu dilaksanakan hingga di era Gubenur Khofifah Indar Parawansa. Meskipun demikian, program ini selalu dinantikan oleh warga Jatim setiap tahunnya. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, maka program bebas denda dan diskon pajak ini pasti akan sangat berarti bagi masyarakat luas.
Program pemutihan pajak dan diskon kendaraan bermotor ini mulai digulirkan pada tanggal 9 September 2021 hingga tanggal 9 Desember mendatang. Program ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan, baik roda dua, tiga dan empat. Bagi mereka yang masa pembayaran pajaknya masih diatas tanggal 9 Desember, juga bisa ikut dalam program ini. Artinya mereka harus membayar pajak pada periode tersebut.
Dengan adanya Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini harapannya banyak masyarakan yang nantinya akan melunasi semua pajak yang telah ditundanya. Dengan demikian target pajak pada tahin 2021 ini akan segera tercapai. Apalagi nanti juga akan ada undian tabungan umroh senilai Rp 30juta rupiah bagi 15 orang wajib pajak yang beruntung.
Untuk lebih memudahkan masyarakat, Pemprov Jatim juga telah bekerjasama dengan beragam pihak ketiga dalam hal melakukan pembayaran secara online. Nantinya masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran pajak secara digital. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau channel lainnya. Tidak perlu lagi datang dan antri ke Samsat, karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code. (yyan)
No comments:
Post a Comment