Ikuti Surabaya, 12 Daerah Ini Juga Berhasil Turun Ke PPKM Level 2
Kabar Surabaya - Saat ini pandemi Covid-19 memang masih terus membayangi semua negara di seluruh dunia ini. Bahkan kabarnya beberapa negara masih mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Sebut saja negera Malaysia yang saat ini tercatat sebagai negera terburuk dalam penanganan pandemi Covid-19. Lantas bagaimana dengan kondisi Indonesia sendiri...?
Sampai sekarang ini, kondisi penanganan virus Covif-19 di Indonesia bisa dikatakan lebih membaik. Hal ini bisa dilihat beberapa parameter yang telah dirilis oleh pemerintah. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pemerintah telah memiliki parameter-parameter tertentu yang bisa digunakan sebagai alat penilaian, apakah konsisi suatu daerah tersebut berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan baik atau tidak.
Salah satu parameter yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kondisi pandemi di suatu daerah adalan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dimana PPKM ini memiliki tingkatan level yang disimbolkan dengan angka, mulai 1 hingga 4. Semakin tinggi level tersebut, maka daerah tersebut berada di Zona yang berbahaya.
Setiap minggunya, pemerintah akan meng-update kondisi suatu daerah dan menentukan level dari PPKM-nya. Hal ini seperti yang di rilis pada website kementrian kesehatan pada hari Sabtu (04/09/2021) kemarin. Dalam rilis tersebut, beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur berhasil menurunkan peringkatnya ke level yang lebih rendah.
Sedangkan Kabupaten/Kota yang masuk ke level 3 adalah Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Madiun, Lumajang, Lamongan, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Bojonegoro, Banyuwangi dan Kota Malang.
Namun, empat daerah yang lainnya masih masuk ke level yang berbahaya atau level 4, yaitu Ponorogo, Magetan, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar
Sedangkan kreteria Level PPKM adalah sebagai berikut :
Berikut kriteria daerah PPKM Level 1-4
PPKM Level 1:
- Kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
- Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 2:
- Kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
- Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 3:
- Kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
- Angka kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
PPKM Level 4:
- Kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk.
- Angka kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk (yyan)
No comments:
Post a Comment