Berkat Tindakan Ini, Di Provinsi Jatim Tidak Ada Lagi Zona Merah
Kabar Surabaya - Sudah sekitar delapan bulan, Indonesia terpapar oleh Virus COVID-19. Selama itu pula banyak dari masyarakat yang harus kehilangan orang yang disayangi karena terinfeksi oleh Virus Corona ini. Belum lagi tenaga media yang harus ekstra keras untuk menangai kasus-kasis infeksi Corona yang hingga saat ini masih belum ada obatnya.
Untuk menghindari lebih banyak korban lagi, saat ini pemerintah tekah mengeluarkan tiga protokol wajib kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Protokol tersebut adalah Wajib pakai masker, Wajib jaga jarak dan Wajib cuci tangan. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini menjadi kunci mutlak untuk dapat memutus mata rantai penyebaran dari Virus Corona ini.
Selain Operasi Yustisi, hampir disemua daerah juga telah memiliki Tim khusus yang selalu berpatroli secara rutin untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka para petugas ini tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi. Sanksi tersebut beragam, mulai dari penyitaan KTP, Pembayaran denda maksimal Rp250.000 hingga hukuman kurungan badan.
Dari laman http://infocovid19.jatimprov.go.id, bisa terlihat data dari keseluruhan Kabupaten/Kota beserta status resikonya. Terdapat 28 daerah yang masih masuk kedalam posisi Zona Orange. daerah tersebut adalah : Kota Probolinggo, Bondowoso, Jombang, Ponorogo, Banyuwangi, Pasuruan, Magetan, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Tuban, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kediri, Lumajang, Mojokerto, Nganjuk, Bojonegoro, Sumenep, Kota Surabaya, Situbondo, Probolinggo, Blitar, Jember, Sidoarjo, Kota Pasuruan,
Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah masuk ke Zona Kuning ada 10 daerah, yaitu : Madiun, Sampang
Pamekasan, Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Pacitan, Bangkalan, Trenggalek, Malang. (yyan)
No comments:
Post a Comment