Meskipun Sudah Bakar Menyan, Namun Gubenur Khofifah Tetap Tidak Mau Menemui Buruh
Kabar Surabaya - Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, pada hari Rabu (28/10/2020) kemari, massa buruh dari beragam organisasi buruh yang ada di Provinsi Jawa Timur menggelar aksi demo besar-besaran. Aksi demo buruh ini membawa dua tuntutan besar, yaitu Penolakan Undang-undang Omnimbus Law dan Kenaikan Upah pada tahun 2021 mendatang. Aksi demo ini diikuti oleh ribuan buruh yang berasal dari Kota Surabaya dan luar Kota Surabaya.
Sejak pagi hari, rombongan buruh sudah memasuki Kota Surabaya melalui Bundaran Waru. Hal ini sempat memacetkan lalu-lintas di sekitaran jalan Ahmad Yani Kota Surabaya. Meskipun sempat turun hujan, namun langkah buruh tidak surut. Tujuan mereka adalah Kantor Gubenur yang ada di kawasan Jalan Pahlawan Kota Surabaya.
Saat tiba di depan pagar Kantor Gubenur tersebut, para buruh ini meminta agar Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bisa keluar untuk menemui mereka. Sayangnya sampai sore hari Gubenur Khofifah masih tidak mau keluar untuk sekedar menemui para buruh.
Stelah beberapa lama melakukan orasi di depan pagar, akhirnya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprof) Jatim keluar menemui mereka. Namun para buruh ini hanya mau ditemui ileh Gubenur Khofifah, bukan yang lain. Begitu juga saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mencoba keluar untuk menemui mereka. Para buruh tetap menolaknya.
Bahkan saat Himawan mencoba untuk berbicara melalui pengeras suara, para Buruh ini bersuara keras, menyindir Gubenur Khofifah. Hal ini membuat suata Himawan, seakan tidak terdengar karena kalah keras oleh suara dari para Buruh. beberapa kalimat sindiran buruh terhadap Gubenur Khofifah ini adalah :
"Ibu Khofifah, Ibu Khofifah, cepet metuo, Ibu Khofifah, Ibu Khofifah, cepet metuo"
"Di Gresik ada namanya Kopi Pangku, kalau di Surabaya ada Kopi-Ah yang biasa memberi janji-janji palsu," (dikutip SuaraJatim.id)
Ada tiga kesepakatan yang disampaikan, yaitu :
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat buntuk ersama buruh menolak Undang-Undang Omnibus Law dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
2. Besaran UMP 2021 akan diambil berdasarkan besaran dari rata-rata UMK 2020.
3. UMK dan UMSK 2021 tetap akan berlaku di Provinsi Jawa Timur. (yyan)
No comments:
Post a Comment