Viral !!, Ditangkap Saat Bangun Tidur, Berikut Identitas Pencuri Kabel KAI - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, October 25, 2022

Viral !!, Ditangkap Saat Bangun Tidur, Berikut Identitas Pencuri Kabel KAI

Viral !!, Ditangkap Saat Bangun Tidur, Berikut Identitas Pencuri Kabel KAI 


Kabar Surabaya - Kaus pencurian kabel telekomunikasi udara mili PT.KAI pada hari Jum'at (21/10/202) lalu menjadi viral dikalangan warga Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan aksi dari pelaku tersebutt sempat terekam oleh kamera warga dan tersebar diberbagai media sosial. Hal ini kemudian membuat pihak Kepolisian langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku. Apalagi wajah dan motor pelaku terlihat sangat jelas dalam vidio tersebut.



Dari kasus tersebut, terdapat beberapa fakta yang cukup unik, yaitu :

1. Identitas Pelaku

Pelaku berinisial MS dengan usia 45 tahun. Pelaku sendiri merupakan residivis dari tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya. Kasus pertama yang membuat MS harus tinggal dibalik jeruji besi adalah kepemilikan senjata tajam. Selama ini pelaku tinggal di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, kawasan Asemrowo - Surabaya Utara.

2. Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun

Uniknya saat melakukan penangkapan para petugas Jatanras membangunkan pelaku sembari menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Pelaku saat itu juga tampak hanya seorang diri saja dirumhnya.

3. Barang Bukti

Pelaku MS sendiri ditangkap oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada hari Senin (24.10/2022) malam setelah bangun tidur. Korban tidak berkutik dan tidak ada perlawanan saat ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, pihak Kepolisian barang bukti berupa sebuah motor sarana aksi PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.

4. Pelaku Menyerang Perekam

Sebelum melakukan perekaman, si perekam mengaku mendapatkan serangan dari pelaku dengan mengenakan benda tajam. Namun perekam berhasil menghindar dan pelaku langsung saja terus melakukan aksinya mengambil kabel milik PT.KAI

5. Ancaman Pidana

Dalam kasus tersebut pelaku terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad