Terungkap !! Sosok Inilah yang Perintahkan Gate 13 Kanjuruhan Ditutup Lagi Saat Gas Airmata Ditembakkan
Kabar Surabaya - Tragedi suporter Aremania yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada hari Sabtu (1/10/2022) lalu benar-benar membuat semua insan sepak boleh di seluruh dunia mengarahkan perhatiannya kepada Indonesia. Sebanyak 131 nyawa telah hilang dalam insiden tersebut. Hal ini membuat pemerintah bertindak cepat dan serius untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tim pencari fakta telah dibentuk dan sudah bekerja dengan cepat. Seluruh aspek stadion mulai dari ring terluar hingga bagian dalam telah diperiksa dengan seksama. Semua saksi dan rekaman cctv juga telah dipelajari. Hingga akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengungkap, siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden kemanusiann tersebut. Terutama mengenai siapa yang memerintahkan penembakan gas airmata ke arah tribun dan siapa yang menutup pintu gate keluar pada saat pertandingan telah usai.
1. Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) : Akhmad Hadian Lukita
Menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi aktual terhadap Stadion Kanjuruhan Malang. Tersangka menggunakan hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020, sedangkan hasil verifikasi pada tahun 2022 tidak digunakan
Menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen atau panduan keselamatan serta keamanan bagi penonton di Stadion Kanjuruhan. Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan untuk memajukan jadwal pertandingan pada sore hari. Selain itu dirinya juga memaksakan menjual tiket melebihi kapasitas. Kapasitas Stadion Kanjuruhan seharusnya hanya 38.000 penonton, namun tiket yang dijual sebanyak 42.000 lembar.
3. Officer Security : Suko Sutrisno
Menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan steward penjaga gate stadion untuk meninggalkan stadion saat terjadi insiden penembakan gas airmata. Seharusnya steward tetaap berjaga di pintu Gate dan membukanya selebar mungkin saat pertandingan telah usai.
4. Kabag OPS Polres Malang : Kompol Wahyu Setyo
Menjadi tersangka karena tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Padahal dirinya mengetahui akan peraturan FIFA mengenai senjata api. Dirinya juga tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel.
5. Danki Brimob Polda Jatim : AKP Hasdarmawan
Menjadi tersangka karena memerintahkan anggota personelnya untuk menembakkan gas air mata di dalam Stadion kanjuruhan.
Menjadi tersangka karena telah memerintahkan personelnya untuk menembakkan gas air mata di dalam stadion. Kapolri memaparkan ada 11 tembakan ysng ditembakkan di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.
Namun sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. (yyan)
semoga bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait tragedi kelam
ReplyDelete