Denda Sampai Rp 750.000, Berikut Titik Lokasi Dan Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022.
Kabar Surabaya - Pada tahun 2022 ini angka kecelakaan lalu-lintas di Provinsi Jawa Timur tercatat lebih tinggi daripada tahun 2021 yang lalu. Oleh karena itu, pihak Kepolisian tidak kenal lelah untuk terus mengingatkan masyarakat agar taat mematuhi peraturan lalu-lintas yang telah diterapkan. Hal ini semata-mata untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain di jalan raya.
Salah satu cara yang diterapkan oleh pihak Kepolisian guna meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya adalah dengan menggelar Operasi Zebra 2022. Kegiatan tersebut akan digelar selama 14 hari kedepan. Dalam rilis yang dikeluarkan, pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022 kali ini, pihak Kepolisian tidak akan melakukan penindakan secara manual dilokasi. Jadi, tidak akan ada petugas yang menghentikan kendaraan dijalan raya guna memberikan surat tilang. kepada pengemudi. Karena petugas akan menitikberatkan kepada pengawasan melalui kamera ETLE. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa saat ini diseluruh Kota Surabaya telah terpasang Kamera ETLE, terutama di perempatan jalan raya yang sangat padat.
Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 di Kota Surabaya ini akan difokuskan Jalan Protokol, Pusat Keramaian, Kawasan Sekolah, daerah perbatasan, daerah rawan kemacetan dan daerah dimana rawan terjadi kecelakaan. Sedangkan sasaran pelanggaran pada Operasi Zebra 2022 ini ada 14 macam. Berikut macam pelanggaran beserta denda maksimal yang akan dikenakan :
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). (Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu)
3. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). (Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu)
4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). (Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu)
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). (Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu)
6. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). (Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu)
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). (Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu)
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). (Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu)
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). (Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu)
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). (Sanksi paling banyak Rp 500 ribu)
12. Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). (Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu)
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau (denda maksimal Rp 250 ribu)
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
No comments:
Post a Comment