BREAKING NEWS : Kasus Gagal Ginjal Misterius Capai Ratusan, Kemenkes Larang Obat Dalam Bentuk Sirup
Kabar Surabaya - Setelah meredamnya kasus Covid-19 diseluruh dunia, saat ini muncul kasus penyakit baru yang juga mulai meresahkan masyarakat. Penyakit ini menyerang fungsi ginjal dan bisa menyebabkan kematian. Hingga para ahli menamakan penyakit ini sebagai gagal Ginjal Akut Misterius. Penyakit ini kebanyakan menyerang anak - anak mulai usia balita hingga remaja. Kata misterius yang disematkan tersebut dikarenakan hingga saat ini masih belum ditemukan secara pasti apa yang menjadi penyebab dari penyakit gagal Ginjal ini.
Berdasarkan data yang ada, rupanya penyakit Gagal Ginjal Misterius ini sudah mulai masuk ke Indonesia. Gak tanggung-tanggung sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai 192 kasus. Beberapa anak yang dinyatakan positif Gagal Ginjal Misterius ini akhirnya meninggal dunia. Semakin hari angkanya semakin naik, bahkan di Sumatera Utara, dari 7 anak yang menderita Gagal Ginjal Misterius, 6 diantaranya meninggal dunia.
Meskipun penyebab dari penyakit Gagal Ginjal Misterius ini masih belum bisa ditemukan, namun belakangan ini beredar kabat bahwa obat Sirup Paracetamol bisa memicu terjadinya penyakit tersebut. Hal ini berkaca pada kasus yang terjadi di negara Gambia - Afrika. Dimana ada 66 anak yang tewas akibat penyakit Gagal Ginjal Misterius.
Sedangkan WHO mencatat ada dua kandungan zat berbahaya yang diduga bisa menyebabkan penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius tersebut, yaitu dietilen glikol dan etilen glikol. Meski demikian Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa merk tersebut tidak masuk ke Indonesia. Mengenai dugaan kedua zat berbahaya tersebut, juga belum ada penelitian secara pasti. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk tidak terlalu panik.
Namun mulai hari ini seluruh Apotek yang ada di Indonesia dilarang untuk menjual obat apapun dalam bentuk sirup Hal ini juga berlaku bagi para tenaga kesehatan atau dokter untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk siruo sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. (yyan)
No comments:
Post a Comment