PPKM Di Perpanjang Hingga 16 Agustus, Pengunjung Boleh Ke Masuk Mall Dengan Menunjukkan Ini.. - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, August 10, 2021

PPKM Di Perpanjang Hingga 16 Agustus, Pengunjung Boleh Ke Masuk Mall Dengan Menunjukkan Ini..

PPKM Di Perpanjang Hingga 16 Agustus, Pengunjung Boleh Ke Masuk Mall Dengan Menunjukkan Ini..

 

Kabar Surabaya - Pada hari Senin (09/08/2021) kemarin, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan untuk memperpanjang masa penerapan PPKM level 2,3 dan 4 hingga pada tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. Ada yang sedikit berbeda dalam pengumuman kali ini, kalau biasa pengumuman perpanjangan PPKM ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin pengumuman tersebut dilakukan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

 


Menurut Menteri Luhut, Perpanjangan PPKM sampai tanggal 16 Agustus 2021 ini adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Ada beberapa indikator penting mengapa penerapan PPKM ini akhirnya diperpanjang, Indikator tersebut adalah masuh tingginya kasus positif Covid-19 yang baru serta jumlah kematian yang masih belum juga menurun dalam satu minggu kebelakang. Meskipun sebenarnya, tingkat kesembuhan juga mulai bertambah.


Dari data yang ada, sepanjang periode 3 hingga 9 Agustus kemarin, jumlah total kematian akibat Covid-19 adalah 11.280. Jumlah tersebut terlihat menurun apabila dibandingkan dengan sepekan sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang saat itu mencapai 12.525 kasus. Namun kondisi ini masih terbilang tinggi karena pertambahan kasusnya mencapai 1000 kasus dalam sepekan.


Sementara itu, untuk tingkat kesembuhan tecatat naik pada enam hari terakhir ini. Jumlah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh pada periode 3 hingga 9 Agustus ini mencapai 242.357. Namun, jumlah tersebut terbilang masih lebih rendah daripada enam hari sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang telah mencapai 334.444.


Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa pembatasan yang mulai dilonggarkan. Pembatasan pertama adalah boleh dibukanya Mall/Pusat Perbelanjaan di beberapa daerah. Daerah tersebut adalah Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bandung. Meskipun pembukaan ini masih dalam rangka uji coba, namun akan sangat melegakan banyak pihak. Terutama pemilik tenant dan para pegawai yang bekerja di Mall tersebut. 

 

Termasuk juga masyarakat yang sudah ngebet ingin berbelanja pada beberapa minggu ini. Namun Ada persyaratan khusus bagi mereka yang ingin masuk ke dalam Mall. Masyarakat harus bisa menunjukkan bukti sertifikat bahwa mereka terlah ter-vaksinasi. Bukti ini berupa sertifikat yang ada di dalam aplikasi Peduli Lindungi.

 

Selain itu, kapasitas pengunjung didalam Mall maksimal hanya 25% dan pengunjung dibawah 12 tahun dn diatas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam Mall. Sedangkan untuk pelonggaran pembatasan kedua adalah tempat ibadah yang juga sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang saja.   



Pada Pulau Jawa sendiri, meskipun secara rata-rata telah terjadi penurunan, namun ada dua daerah yang menjadi sorotan, yaitu Malang Raya dan Bali. Bahkan Menko Luhut berencana untuk turun langsung guna memantau kondisi dilapangan pada dua daerah tersebut. Sedngkan untu diluar Pulau jawa dan Bali, terdapat 5 daerah yang kondisinya kasusnya masih tinggi, yaitu : Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Sumatera Barat dan Riau. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad