Cek Fakta : Benarkah Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 Kembali Dibatalkan...? - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, February 5, 2021

Cek Fakta : Benarkah Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 Kembali Dibatalkan...?


Cek Fakta : Benarkah Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 Kembali Dibatalkan...?

 

Kabar Surabaya : Sebagaimana diketahui bersama, bahwsannya pada tahun 2020 kemarin, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat telah meniadakan Ujian Nasional bagi siswa untuk jenjang SD hingga SMA. Hal ini dikarenakan masih adanya paparan Virus COVID-19 yang masih menyerang.


Jika mengacu kepada jadwal yang ada, maka Ujian Naional akan dilaksanakan pada tiga bulan mendatang, tepatnya pada Bulan Mei 2021. Tentu saat ini, semua siswa sekolah sudah bersiap-siap untuk menghadapinya, meskipun hingga saat ini kegiatan belajar - mengajar masih dilakukan secara online / daring. 



Melihat perkembangan situasi dan kondisi yang masih tidak memungkinkan bagi siswa untuk masuk sekolah, maka Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sepakat untuk kembali menidakan UJIAN NASIONAL pada tahun 2021 ini. Dasar hukum dari peniadaan Ujian Nasional ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

 

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka penentuan kelulusan siswa tidak lagi berdasarkan Ujian Nasional. Melainkan dilihat dari rapor tiap semester; nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

 

Lantas bagaimana dengan kenaikan kelas...?. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan dengan terperinci, bahwa kenaikan kelas kan mengacu kepada 4 hal, yaitu evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

 

Sedangkan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakukan secara online. Mengenai teknisnya setiap daerah bisa meminta bantuan dari Pusat Data dan Informasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (yyan) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad