Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kabel Jaringan Milik Telkom - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 5, 2025

Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kabel Jaringan Milik Telkom

 
Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kabel Jaringan Milik Telkom


Kabar Surabaya - Polrestabes Surabaya akhirnya meringkus tiga pelaku pencurian kabel jaringan milik Telkom yang dalam beberapa waktu terakhir meresahkan masyarakat. Aksi mereka kerap menimbulkan kecurigaan warga lantaran para pelaku mengaku sebagai pekerja resmi, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas serta meninggalkan bekas galian tanpa perbaikan.



Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mengungkapkan, tiga pelaku berinisial CA, JM, dan BS telah diamankan terkait kasus pencurian kabel yang terjadi pada Oktober 2025. Sementara satu pelaku lain, berinisial AG, masih dalam pengejaran karena berperan sebagai otak sekaligus pendana aksi tersebut.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gulungan kabel, cangkul, serta alat galian lain yang digunakan saat melakukan pencurian.

"AG yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai inisiator. Ia yang memiliki ide sekaligus membiayai aksi pencurian kabel," jelas Luthfie, Rabu (3/12/2025).


Aksi pertama dilakukan di kawasan Jagir, Surabaya. Karena berhasil, mereka kemudian kembali beraksi di Pacar Kembang. Pada lokasi kedua, AG dan CA menambah anggota, termasuk B yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan aparat lingkungan agar kegiatan mereka terlihat legal.


Namun upaya B mengurus izin tak membuahkan hasil. Ia kemudian merekrut C, seorang petugas keamanan lingkungan, untuk membantu mengamankan aksi dengan menenangkan dan menghalau warga yang bertanya-tanya.


Menurut Luthfie, komplotan ini telah beroperasi sedikitnya tiga kali dalam kurun dekat, yaitu pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran.

"Pengembangan kasus terus kami lakukan. Kami fokus mengejar AG yang menjadi dalang sekaligus pendana pencurian ini," tegasnya.


Atas perbuatannya, tiga pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

/div>

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad