Wajib !!!, Ini Larangan Keras Bagi Warga Surabaya Saat Bulan Puasa
Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan tujuh aturan utama selama bulan Ramadan, mencakup ibadah di masjid hingga kegiatan usaha. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Menurut Walikota Eri, surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama Ramadan dan Idulfitri di Kota Surabaya. Berikut tujuh poin utama yang diatur:
1. Kegiatan Ibadah
Ibadah di masjid dan musala harus dilakukan secara tertib dan disiplin.
Waspada terhadap penyebaran materi provokatif oleh kelompok radikal.
Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka sesuai kebijakan pemerintah.
Penggunaan pengeras suara menyesuaikan dengan aturan SE Memg No. 05 Tahun 2022.
2. Pembagian Zakat Fitrah
Disarankan dilakukan melalui badan amil zakat resmi untuk menghindari kerumunan dan kemacetan.
3. Pembagian Takjil Buka Puasa
Dihimbau untuk dilakukan melalui masjid atau lembaga sosial guna menghindari kemacetan.
Warga dilarang menunggu berbuka puasa di lokasi berbahaya seperti sungai, danau, dan laut.
4. Patroli Sahur
Diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan sahur on the road harus mendapat izin dari aparat setempat.
Restoran, rumah makan, dan kafe dapat melayani buka puasa, namun diimbau untuk menutup bagian depan saat siang hari.
Diskotek, kelab malam, karaoke, spa, pub, dan rumah biliar wajib tutup selama Ramadan.
Bioskop dilarang menayangkan film dari pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.
6. Penjualan Minuman Beralkohol
Dilarang menjual, mengedarkan, dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Idulfitri.
/div>
Warga dilarang membuat, menjual, dan menyalakan petasan untuk menghindari potensi bahaya kebakaran.
Selain itu, Wali Kota Eri mengimbau warga untuk menjaga toleransi dan kondusifitas selama Ramadan. Perangkat daerah bersama TNI-Polri akan mengawasi pelaksanaan aturan ini dengan operasi wilayah. Masyarakat juga diminta waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera melapor ke Command Center 112 jika ada kondisi darurat.
No comments:
Post a Comment