Bayi Lahir Di Surabaya Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA Dan Perubahan KK Dalam 1x24 Jam - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, February 7, 2025

Bayi Lahir Di Surabaya Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA Dan Perubahan KK Dalam 1x24 Jam

Bayi Lahir Di Surabaya Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA Dan Perubahan KK Dalam 1x24 Jam 


Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk). Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), termasuk rumah sakit, klinik, puskesmas, dan bidan di seluruh Kota Pahlawan.


Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkot telah menjalin kerja sama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), dan 63 puskesmas. Masing-masing fasilitas tersebut telah memiliki akses ke sistem Klampid New Generation (KNG) untuk mempermudah pendaftaran akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

"Dalam waktu 1×24 jam setelah kelahiran, akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK sudah bisa terbit. Jadi ketika seorang ibu selesai bersalin, anaknya sudah memiliki dokumen kependudukan lengkap," ujar Eddy pada Kamis (6/2/2025).



Kerja sama ini telah berlangsung sejak 2023 dan bertujuan untuk menjamin setiap anak yang lahir di Kota Surabaya memiliki dokumen kependudukan yang sah. Eddy menekankan bahwa akta kelahiran adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan paspor dan dokumen legal lainnya.


Untuk mengetahui daftar rumah sakit dan praktik mandiri bidan yang telah bekerja sama, masyarakat dapat mengakses laman resmi Disdukcapil Surabaya di https://disdukcapil.surabaya.go.id/. Selain itu, Pemkot juga telah memperluas jangkauan kerja sama ke rumah sakit yang berada di perbatasan Surabaya, seperti RSUD Eka Candrarini, untuk melayani warga Surabaya yang melahirkan di daerah sekitar seperti Gresik dan Sidoarjo.


Berikut daftar fasilitas kesehatan yang telah bermitra dengan Disdukcapil Surabaya.  

Rumah Sakit : Siloam Hospitals, RSI Jemursari, RS PHC, RSAL Dr. Ramelan, Mayapada Hospital, RSUD Haji, RS Ubaya, RSIA Adi Guna, National Hospital, RSU Bhakti Rahayu, RS Wijaya, RSUD Dr. Soetomo, RSIA Graha Medika, RSIA Pusura Tegalsari, RSJ Menur, RS Randegansari Husada, RSI Cahaya Giri Gresik, RS Mitra Keluarga Waru, RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra, RSUD Eka Candra Rini

Klinik: 

Klinik Pratama Anugrah dan Klinik Cita Sehat

Puskesmas dan Bidan: Seluruh Puskesmas dan bidan di Surabaya


Semua proses pengajuan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di Surabaya dilakukan melalui unit kesehatan terkait. Setelah selesai, akta kelahiran dan KK dapat dicetak secara mandiri oleh orang tua, sementara KIA akan dikirim langsung oleh Disdukcapil ke rumah sakit, klinik, bidan, atau puskesmas tempat bayi dilahirkan. Namun, bagi bayi yang lahir di luar Surabaya, pengurusan dokumen harus dilakukan secara mandiri oleh orang tua.


Sebagai bentuk apresiasi, setiap tahun Pemkot Surabaya memberikan penghargaan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang paling aktif dalam mengurus dokumen adminduk bagi bayi yang baru lahir. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).


Eddy berharap, melalui kerja sama ini, seluruh bayi yang lahir di Surabaya bisa mendapatkan dokumen adminduk secara cepat dan mudah. Ia juga mengimbau kepada warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem KNG.

"Masyarakat bisa mengakses KNG melalui website https://disdukcapil.surabaya.go.id/. Cukup membuat akun dengan nomor handphone atau WhatsApp serta email yang valid. Permohonan akta kelahiran bisa diajukan dan dalam waktu 1×24 jam akan diterbitkan beserta KIA," pungkasnya.

/div>

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad