Satpol PP Surabaya Bongkar 6 Bangli Diatas Ruang Terbuka Hijau - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, February 14, 2025

Satpol PP Surabaya Bongkar 6 Bangli Diatas Ruang Terbuka Hijau

Satpol PP Surabaya Bongkar 6 Bangli Diatas Ruang Terbuka Hijau


Kabar Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset seluas 896 meter persegi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Kamis (13/2/2025). Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.



Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (Bantip) yang diajukan oleh BPKAD. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, lahan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dikembalikan fungsinya.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya menertibkan satu bangunan permanen dan lima bangunan semi permanen.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang menyediakan excavator untuk membantu proses pembongkaran bangunan liar di lokasi ini," ujar Yudhistira.


Selain melakukan pembongkaran, Satpol PP juga membantu pemilik bangunan dalam memindahkan barang-barang mereka.

"Kami turut membantu memindahkan barang-barang pemilik, seperti kayu bangunan, atap seng, dan gerobak jualan," tambahnya.


Sebagai bagian dari penertiban, aliran listrik ke bangunan-bangunan tersebut juga diputus. "Kami berkoordinasi dengan PLN untuk memutus sambungan listrik dari bangunan yang masih teraliri," jelasnya.


Dalam operasi ini, sebanyak 60 personel Satpol PP dikerahkan dan bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap III/Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta perangkat wilayah setempat seperti Camat dan Lurah Tenggilis Mejoyo.


/div>

Setelah penertiban, Satpol PP akan mengajukan laporan kepada dinas terkait untuk langkah selanjutnya.

"Kami telah melaksanakan tugas sesuai permintaan Bantip. Terkait pemanfaatan lahan ke depan, kami serahkan kembali kepada BPKAD selaku dinas yang bertanggung jawab atas aset ini," terang Yudhistira.


Ia juga menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap aset milik Pemkot Surabaya guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Pengawasan berkala dari pihak kecamatan dan kelurahan sangat penting untuk mencegah bangunan liar berdiri kembali. Begitu ada indikasi penyalahgunaan aset, tindakan pencegahan harus segera dilakukan," pungkasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad