Pemerintah Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Mulai 1 Februari 2025
Kabar Surabaya - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya di Pangkalan Resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari penyimpangan dalam penyaluran.
Kemudahan Akses ke Pangkalan Resmi
Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg, Pertamina telah menyiapkan titik-titik pangkalan resmi di berbagai wilayah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi lokasi pangkalan melalui link berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Call Centre 135.
"Dengan adanya akses ini, masyarakat dapat lebih mudah menemukan pangkalan terdekat dan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah," ujar Heppy.
Keuntungan Membeli di Pangkalan Resmi
Pertamina menekankan bahwa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Harga lebih murah karena sesuai dengan HET.
- Takaran LPG lebih terjamin karena pangkalan menyediakan timbangan.
- Mengurangi risiko penyelewengan dan penyalahgunaan subsidi.
Heppy juga menambahkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi dapat mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa beroperasi secara legal," jelasnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dengan adanya registrasi dan izin resmi, diharapkan hanya pihak yang berhak yang dapat mengakses LPG subsidi.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran. Sesuai aturan tersebut, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diperbolehkan menyalurkan LPG 3 kg.
Kelangkaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan
Sementara itu, masyarakat Kota Tangerang Selatan mulai merasakan kelangkaan LPG 3 kg, terutama para pedagang warung dan usaha kecil. Pemilik pangkalan di kawasan Serua, Ciputat, Surdih, mengungkapkan bahwa pasokan gas mulai berkurang sejak pertengahan Januari.
/div>
Pengurangan pasokan ini menyulitkan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada LPG untuk menjalankan usahanya. Surdih berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap ketersediaan LPG 3 kg agar tidak terjadi kesulitan di kalangan masyarakat.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih tertata, harga tetap terjangkau, dan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment