Pemerintah Wajibkan Syarat Ini Untuk Bisa Mudik Lebaran
Kabar Surabaya - Saat ini kondisi Pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan trend penurunan yang cukup berarti. Serangan gelombang ketiga yang dilakukan oleh varian Omicron ini memang menyebabkan penularan yang cukup cepat. Namun efek gejala yang ditimbulkan tidak seberat varian Delta sebelumnya. Sehingga resiko kematianya cukup kecil juga.
Dengan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat tersebut, maka muncul harapan masyarakat, khususnya bagi mereka yang beragama Islam untuk dapat melakukan ibadah Puasa dan Lebaran dengan normal pada tahun 2022 ini. Karena sebagaimana dua tahun yang lalu, kedua kegiatan ibadah tersebut hanya bisa dilakukan secara terbatas.
Namum Siti Nadia mengungkapkan bahwa ada syarat yang nantinya menjadi indikator kalau semua kegiatan keagamaan di Bulan Puasa tahun ini bisa dilaksanakan. Indikator tersebut berupa capaian vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan. Sampai saat ini cakupan vaksinasi dosis 1 Covid-19 sudah mencapai angka 91 persen. Sementara vaksinasi dosis 2 sudah mencapai 71 persen.
Selain capaian vaksin yang sudah tinggi, banyak ahli yang memaparkan bahwa tingkat kekebalan masyarakat Indonesia sudah berada dikisaran 80%. Namun pemerintah akan terus berusaha meningkatkannya hingga 100% dengan meningkatkan sasaran vaksinasi.
Pelonggaran aktifitas ini juga telah di lakukan pemerintah pada sektor transportasi. Dimana masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi harus melakukan SWAB PCR saat akan menggunakan Kereta Api maupun naik pesawat terbang. (yyan)
No comments:
Post a Comment