Trik Cara Perpanjangan SIM, Biaya Lebih Murah Dan Tanpa Antri - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, March 7, 2022

Trik Cara Perpanjangan SIM, Biaya Lebih Murah Dan Tanpa Antri

Trik Cara Perpanjangan SIM, Biaya Lebih Murah Dan Tanpa Antri


Kabar Surabaya - Setiap pengemudi kendaraan yang mengaspal dijalan raya wajib memiliki dokumen yang lengkap. Salah satu dokumen yang wajib untuk dibawa saat berkendara adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM sendiri terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kendaraan yang dikendarai. SIM juga memiliki masa berlaku selama lima tahun. 

 

Jadi, selama lima tahun sekali, pemilik SIM wajib memperpanjang SIM yang dimilikinya. Pastikan untuk tidak telat. Karena jika terlambat, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru lagi. Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan di Satpas, maupun di gerai-gerai SIM yang ada di fasilitas publik. SIM bisa diperpanjang dalam waktu 90 hari sebelum masa berlakunya habis. 

 

Sayangnya jumlah gerai SIM masih sangat terbatas. Hal inilah yang kemudian membuat pemohon perpanjangan SIM harus sabar untuk mengantri. Jika pemohon SIM jumlashnya sangat banyak, maka antriannya bisa sangat panjang. Sehingga pemohon SIM bisa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengantri. Padahal proses pembuatan SIMnya sendiri waktunya cukup singkat.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pihak Kepolisian telah membuka permohonan perpanjangan SIM secara online. Dengan sistim online ini Pemohon SIM bila melakukan proses perpanjangan tanpa dibatasi waktu. Jadi, bisa melakukan pagi, siang, maupun malam hari, tidak bergantung kepada jam operasional Satpas atau Gerai SIM. 


Prosedur perpanjangan SIM online ini sama dengan perpanjangan SIM secara offline, yaitu harus melakukan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi terlebih dahulu. Untuk memulainya Pemohon SIM bisa men-download aplikasi digitalkorlantas.id. Setelah terinstal di HP, nanti bisa pilih fitur SINAR (SIM NASIONAL PRESISI).

 

Setelah mengisi data diri dan melakukan verifikasi, pemohon SIM akan diarahkan untuk menginstal dua aplikasi lainnya. Aplikasi tersebut adalah E-Rikkes Sim untuk tes kesehatan dan ePPsi SIM untuk tes psikologi. Semua aplikasi ini sudah ada di Google Playstore/

 

Pada aplikasi E-Rikkes SIM, setelah mengisi data diri lengkap, Pemohon SIM akan diarahkan untuk memilih fasilitas kesehatan yang telah ada di daftar E-Rikkes SIM tersebut. Biasanya kalau melakukan perpanjangan secara offline, pemohon SIM wajib melakukan pemeriksaan di fasilitas milik gerai SIM. Di salah satu Gerai SIM yang ada di Praxis mengenakan biaya Rp 40.000 untuk satu kali periksa, 

 

Namun untuk SIM Online, Pemohon SIM bisa memilih Faskes di seluruh Indonesia yang tidak ada rumah sakit/dokternya. Sehingga nanti yang muncul adalah Pusdokkes Polri. Jadi Penohon SIM hanya mengisi pertanyaan seputar kesehatan secara online. Karena tidak bertemu dengan dokter maka tidak ada biaya yang harus dibayarkan, alias Gratis.


Sedangkan untuk biaya Tes Psikologi SIM dari ePPsi biayanya hanya Rp 37.500. Hal ini terbilang cukup murah dibandingkan dengan cara offline yang mencapau Rp50.000 per-sim. Secara umum biaya yang Pemohon SIM keluarkan untul perpanjangan Sim Online ini adalah sebagai berikut:

1. Biasa Perpanjangan SIM (A: Rp80.000 dan C:Rp75.000)

2. Biaya Tes Psikolorg ) Rp 37.500

3. Biaya Layanan : Rp 10.000

4. Biaya Pengiriman dan Pengemasan : Biaya ini bisa juga Gratis kalau pemohon SIM besedian mengambil sendiri ke Satpas SIM terdekat. Sedangkan pengiriman nantinya alan dilakukan oleh PT.Pos Indonesia, jadi biayanya akan menyesuaikan dengan lokasi pengiriman. Biasanyabiaya pengiriman ini berada di kisaran Rp 25.000. Jadi jika ditotal secara keseluruhan, biayanya masih dibawah Rp.200.000. (tki) 

1 comment:

Post Bottom Ad