Segera Siapkan Berkas, Pemerintah Siapkan Subsidi Khusus Untuk Renovasi Rumah
Kabar Surabaya - Rumah adalah tempat bagi setiap orang untuk dapat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Oleh karena itu, kondisi rumah harus benar-benar dalam keadaan baik dan layak sebagai tempat hunian. Namun adakalanya karena dimakan usia kondisi rumah bisa saja menjadi rusak. Karena itulah pemilik harus melakukan renovasi secara berkala agar kondisinya tetap terawat dengan baik.
Sayangnya, biaya renovasi rumah tidak bisa dibilang murah. Apalagi harga bahan bangunan dan ongkos tukang yang selalu naik setiap tahunnya. Karena sebab itulah terkadang pemilik rumah tidak mampu untuk melakukan renovasi, sehingga rumahnya menjadi rusak dan tidak layak untuk dihuni lagi. Jika diteruskan, maka pemiliknya bisa saja terserang penyakit karena rumahnya tidak layak huni.
Melihat kenyataan ini Pemerintah Kota Surabaya tidak tinggal diam. Puluhan juta rupiah siap dikucurkan oleh Pemkot Surabaya untuk membantu warganya untuk merenovasi rumah yang dinilai sudah tidak layak huni. Tidak main-main jumlah yang akan dikucurkan mencapai 35juta untuk setiap rumah. Anggarannya bersumber dari APBD tahun 2022.
Untuk mendapatkan bantuan subsidi renovasi ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah diteapkan, yaitu :
2. Status propertinya adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan sudah jelas batas-batasnya.
3. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.
4. Penerima bantuan harus melampirkan surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni
sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh
Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.
5. Membuat surat
pernyataan bermaterai mengenai kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil
rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus
bermaterai.
Sedangkan untuk rumah yang berhak mendapatkan bantuan subsidi renovasi, adalah rumah dengan kondisi fisik sebagai berikut :
1.Dinding atau atap dalam kondisi rusak dan lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
2. Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.
3. Rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, namun kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya buruk. (hyr)
No comments:
Post a Comment