Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi, Apakah Tes Kesehatan Dan Psikologi Masih Diperlukan..? - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, March 31, 2021

Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi, Apakah Tes Kesehatan Dan Psikologi Masih Diperlukan..?

Pembuatan Dan Perpanjangan SIM Bisa Lewat Aplikasi, Apakah Tes Kesehatan Dan Psikologi Masih Diperlukan..?


Kabar Surabaya - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik roda dua maupun lebih. Dokumen SIM ini juga memiliki masa berlaku sebagaimana patnernya, yaitu Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, setiap lima tahun, pemiliknya wajib untuk melakukan perpanjangan.

 

Melakukan perpanjangan SIM tersebut sifatnya wajib, kalau telat sehari saja, SIM akan dianggap tidak berlaku. Untuk mengaktifkan kembali, pemiliknya harus kembali membuat SIM sedari awal. Tentunya dengan lulus Ujian Teori dan Ujian Praktek terlebih dahulu.

 


Di Kota Surabaya sendiri terdapat beberapa Satuan Penyelenggara administrasi SIM (SATPAS) yang lokasinya tersebar di beberapa penjuru kota. Beberapa diantaranya malah berdiri di dalam Mall/pusat perbelanjaan, sehingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain itu pemohon SIM juga akan lebih nyaman karena ruangannya pasti dilengkapi dengan pendingin ruangan (AC)

 

Namun, terkadang jumlah pemohon SIM sangatlah banyak. Bahkan tidak jarang menimbulkan antrian panjang. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian dari Kapolri baru Listyo Sigit Pbowo. Beliau meminta kepada jajarannya agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan dokumen SIM. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa susah untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangannya.

 

Untuk itulah, pada bulan April nanti, pihak Kepolisian akan me-launching sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat SIM baru ataupun Perpanjangan SIM lama. Aplikasi ini nantinya bisa di download di Playstore dan bisa langsung digunakan oleh masyarakat dangan mudah. 


Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya. Nantinya pemohon hanya perlu mengisi data yang ada di dalam aplikasi berdasarkan nomor handphone dan KTP yang dimilikinya. Setelah itu tinggal diikuti saja alurnya hingga SIM selesai dicetak. Terakhir pemohon bisa memilih mekanisme untuk mengambil SIM baru tersebut. Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu mengantri lama di lokasi Satpas.


Jika proses perpanjangan SIM sudah melalui aplikasi, apakah masih memerlukan syarat Tes Kesehatan dan Tes Psikologi..?. Rupanya kedua syarat tersebut tidak akan dihilangkan meskipun pembuatan dan perpanjangan SIM sudah melalui aplikasi. Sehingga biaya pembuatan SIM tetap akan sama dan tidak akan mengalami penurunan harga. (yyn)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad