ARN : Waktu Sekolah Kosong, Kepala Sekolah Membuka Baju Saya dan.....
Kabar Surabaya - Sekolah adalah tempat bagi para siswa untuk mendapatkan ilmu sebagai bekal melangkah ke masa depan. Mengingat pentingnya bersekolah, semua orang tua pasti akan berusaha agar putra/putrinya bisa bersekolah setinggi mungkin. Segala daya upaya pasti dilakukannya supaya masa depan anaknya menjadi cerah dikemudian hari.
Namun, keadaan yang bertolak belakang rupanya terjadi pada ARN. Gadis berusia 19 tahun ini mendadak sering bertingkah murung dan enggan untuk bersekolah. Meskipun saat ini sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta sedang melakukan ujian daring, namun ARN enggan untuk mengikutinya.
Perubahan tingkah laku dari gadis yang awalnya memiliki sifat periang ini tentu saja membuat Sang Ayah Soeminto merasa curiga. Apalagi Soeminto selama ini mencari nafkah hingga ke Jakarta, dan baru pulang pada 23 Februari 2021 lalu. Tentu saja perubahan sifat anak gadisnya ini membuatnya resah dan penasaran.
Soeminto lalu meminta putra sulungnya untuk meminta keterangan kepada adiknya, mengapa sifatnya menjadi berubah. Dari putra Sulungnya, akhirnya Soeminto mengetahui kalau anak perempuannya mengalami depresi akibat perlakuan kepala sekolahnya yang bertindak tak senonoh kepadanya.
ARN akhirnya bercerita, bahwa dirinya mengalami perlakukan tidak senonoh yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Swasta yang berlokasi di kawasan Kedung Anyar. Sebelum tindakan senonoh tersebut terjadi, ARN dijak berbincang di ruangan kepala sekolah. Anehnya, saat itu dirinya disuruh melihat foto yang ada di HP milik kepala sekolahnya.
Saat melihat foto-foto tersebut, tiba-tiba saja tangan Kepala Sekolah tersebut beusaha membuka baju seragam yang dia kenakan. ARN-pun terkejut dan berusaha untuk melawan. Namun dirinya tidak berdaya untuk melawannya. Apalagi waktu itu semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci rapat.
AKBP Oki Ahadian, selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, membenarkn kalau ada laporan dugaan penc@bulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah berinisial AF. Dalam waktu dekat ini, timnya akan melakukan penyellidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan memanggil terlapor guna meminta keterangannya. Peristiwa ini memang terjadi sebelum pandemi COVID-19 melanda. Namun baru dilaporkan hari ini karena Sang Ayah baru saja pulang dari merantau ke Jakarta pada akhir Februari lalu.
Kepala Sekolah sebagai terlapor atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak ini terancam oleh Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
Soemanto beharap agar Kepala Sekolah yang telah merusak masa depan putrinya ini mendapatkan sanksi tegas dan hukuman yang setimpal.
"Dua tahun lebih kami berusaha untuk mencarikan biaya SPP yang sering nunggak, namun, diakhir pendidikan, putri saya malah dihancurkan dengan perbuatan yang biadab. Saya berharap, pihak atasan dari lembaga pendidikan menjatuhkan sanksi tegas pada pelaku yang membuat putri saya kehilangan semangat belajar dan trauma ketakutan yang luar biasa," jelas Soemanto. (yyan)
No comments:
Post a Comment